Purwokerto, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, membolehkan bioskop di wilayahnya untuk kembali beroperasi. Meski saat ini, wilayah tersebut masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomer 42 tahun 2021, terdapat sejumlah penyesuaian penerapan PPKM level 3. Di antaranya pembukaan bioskop serta objek wisata. "Banyumas masih PPKM level 3. Bioskop boleh buka kalau sudah siap," kata Husein kepada wartawan, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (15/9).
Menurutnya, serupa dengan tahapan pembukaan bioskop sebelumnya, pengelola diminta mengajukan izin terlebih dahulu ke Satgas Covid-19 tingkat kabupaten. Selanjutnya, pihak terkait akan melakukan pengecekan sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan.
Dia mengatakan, seperti diatur dalam Inmendagri tersebut, bioskop yang buka pada masa PPKM level 3 wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Setiap pengunjung dan pegawai akan dipindai untuk mengetahui status vaksinasinya.
Kapasitas tempat duduk juga hanya dibatasi hanya 50 persen dari ruang studio. Selain itu, hanya pengunjung berkategori hijau pada aplikasi Pedulilindungi yang diperbolehkan masuk, dan menonton di ruang studio.
Dia mengatakan, untuk saat ini pengunjung di bawah usia 12 tahun masih dilarang masuk. Pengunjung juga dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman di area bioskop.
Adapun untuk pembukaan objek wisata, Husein mengatakan, hal itu akan dibahas pada Rabu ini. "Nanti kita rapatkan dulu hari ini," katanya.