Dompu, Gatra.com- Tim Puma Polres Dompu, bersama Unit Reskrim Polsek Manggalewa berhasil menangkap tiga pelaku penjual pengancaman dengan menggunakan senjata api rakitan terhadap korban M Ihsan (48) warga Karijawa, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) Selasa (14/9) malam sekitar pukul 19.00 Wita.
Dir Krimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Rabu (15/9) malam menjeaskan, pelaku diketahui bernama Syamsudin Hasan alias H Donny (48) yang kesehariannya sebagai petani warga Dsn. Doromelo, Ds.Doromelo, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu. Pelaku lainnya Rajimansyah (31) asal Dsn. Al-muhajirin, Ds. Dorokobo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu dan Amirullah juga warga yang sama.
Hari Brata menambahkan, peristiwa ini terjadi Senin (13/9) sekitar pukul 10.00 wita yakni terjadinya tindak pidana pengancaman dengan menggunkan senjata api rakitan dan pengerusakan yang dilakukan oleh plaku Amirullah. Kejadian tersebut berawal dari korban sedang mengecek proses belajar-mengajar dan tiba-tiba saat itu korban mendengar suara kaca pecah.
”Saat itu korban melihat pelaku sedang melakukan pengerusakan terhadap fasilitas sekolah berupa kaca jendela sekolah. Melihat kejadian itu, korban mendatangi pelaku berbuat seperti itu. Pelaku menjawab bahwa dirinya tersinggung karena keluarganya yg sedang mengerjakan bawang ditegur oleh siswa sekolah dengan kata-kata “Bagaimana kabar mertua”. Dan setelah pelaku berbicara dengan korban kemudian pelaku keluar dari lingkungan sekolah . Beberapa saat kemudian pelaku kembali lagi dengan membawa senjata api rakitan laras panjang. Selanjutnya memerintahkan pelapor untuk mengumpulkan siswa sekolah dengan moncong senjata api rakitan diarahkan kepada pelapor,” kata Hari.
Hari menambahkan, tindakan yang dilakukan pelaku membuat korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Kilo. Hari menyatakan, berdasarkan laporan korban tim langsung mengamankan ketiga terduga pelaku. Polisi melakukan pengembangan terkait dengan kepemilikan senjata api rakitan tersebut .
Berdasarkan keterangan Amirullah, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku membeli senjata api rakitan tersebut dari H DONY, di Dasan Doromelo, Ds. Doromelo, Kecamatan Manggalewa. Tim Puma Polres Dompu Bersama Unit Reskrim Polsek Manggalewa selanjutnya bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan Syamsudin, Haji Dony dan mendapatkan informasi bahwa senjata api rakitan tersebut diperoleh melalui Rajimans yah. Polisipun segera segera menciduk Rajimansyah Di Dsn Al-muhajirin, Ds. Dorokobo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
“Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 unit senjata api rakitan, dan butir peluru aktif kaliber 5,56 untuk selanjutnya dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Hari.