Siak, Gatra.com- Pemulung besi tua bernama Nofrizal (43) ditangkap polisi atas melakukan aksi penipuan uang ratusan juta rupiah. Warga Lalang Kabung, Kabupaten Pelalawan ini menipu korban dengan cara mengaku-ngaku sebagai polisi.
Demi memuluskan aksinya, Nofrizal nekat membikin akun Facebook menggunakan foto Kanit II Narkoba Polres Pelalawan, IPDA Indra Jaya. Nofrizal mengambil foto dari akun media sosial polisi tersebut.
"Pelaku memakai foto IPDA Indra Jaya untuk memuluskan aksinya menipu dua orang wanita. Korbannya warga Pelalawan dan Siak," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto dalam jumpa pers di Mapolres Siak, Senin (20/9).
Wanita pertama yang ditipu bernama Yeni Susanti, warga Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Wanita bersuami ini berhasil dibuai pelaku dengan rayuannya. Duit sebesar Rp382 juta lebih pun, dikirim Yeni secara bertahap ke pelaku.
"Modus pelaku minjam duit ke korban dengan alasan punya proyek di PT RAPP Pelalawan. Pelaku berjanji setelah proyeknya cair dan tanahnya terjual, duit dikembalikan. Pengiriman duit dilakukan bertahap mulai Oktober-Juli 2021," kata Gunar.
Komunikasi Nofrizal dan Yeni awalnya di Facebook pada September 2020. Nofrizal saat itu mengirim pesan lewat mesengger ke Facebook Yeni. Pelaku meminta nomor WhatsApp dan Yeni pun mengirimnya.
"Nah, nomor itu pun di kasih. Tidak lama setelah itu ada yang menghubungi korban, tapi nomor tersebut langsung diblokir korban. Tak lama kemudian, pelaku kembali menghubungi korban lewat WhatsApp menggunakan nomor lain. Di sinilah dia kenalan dengan Yeni. Pelaku mengaku sebagai anggota polisi bertugas di Polres Pelalawan dengan jabatan Kanit II Narkoba. Dia juga bilang namanya IPDA Indra Jaya," jelas Gunar.
Tidak hanya Yeni, seorang wanita warga Kabupaten Pelalawan bernama Ira juga jadi korban Nofrizal dengan modus yang sama pada Oktober 2020 lalu.
"Sama, dia kenalan juga di Facebook. Pelaku juga bilang anggota polisi dengan identitas kayak tadi. Pokoknya, cara pelaku menipu Yeni dan Ira sama. Hanya saja, pelaku menipu Ira Rp80 juta. Kasus penipuan atas nama Ira ini sudah ditangani Polres Pelalawan. Sebab kejadiannya di sana," kata dia.
Aksi Nofrizal ini berujung di dalam sel Mapolres Siak. Dia diamankan pada 9 September lalu di Desa Lalang Kabung, Kabupaten Pelalawan. Atas perbuatannya, Nofrizal disangkakan Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.