Home Kesehatan Muncul Klaster PTM di Solo, Aturan Terbaru PPKM Tetap Bolehkan Anak-anak Masuk Mal

Muncul Klaster PTM di Solo, Aturan Terbaru PPKM Tetap Bolehkan Anak-anak Masuk Mal

Solo, Gatra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru. Pada pekan ini ada pelonggaran untuk anak-anak yang masuk mal atau pusat perbelanjaan.

Dalam aturan terbaru PPKM, semua anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan. Aturan ini lebih longgar dibandingkan pada dua pekan sebelumnya yang mengatur anak berusia di atas 5 tahun yang boleh masuk mal.

Padahal pekan ini ditemukan 47 kasus Covid-19 dari klaster pembelajaran tatap muka (PTM) di sejumlah SD. Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kota Solo, Ahyani, menjelaskan aturan baru tersebut.

”Iya benar, sekarang (SE terbaru) semua anak boleh masuk (mal), tapi harus didampingi orang tua,” katanya.

Saat dikaitkan dengan munculnya klaster PTM di beberapa sekolah, Ahyani mengatakan SE terbaru itu merujuk pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

”Aturannya Kemendagri boleh (anak-anak masuk mal),” katanya.

Namun ia menegaskan jika ditemukan kasus dalam jumlah besar, Pemkot Solo akan segera mengubah aturan. ”Ya ke depan kalau kasusnya nggak berhenti, bisa jadi catatan kita. Akan kami monitor. Kalau merebak bisa diubah (aturannya),” katanya.

Dalam aturan terbaru, Kota Solo masuk kategori PPKM level 2. Status ini sudah berlaku selama dua pekan, setelah berstatus PPKM level 3 dan level 4 karena bagian dari wilayah aglomerasi Solo Raya.

 

 

1576