Home Kesehatan Era Harga Tes PCR Edan-edanan Berakhir, Tok! Resmi Turun Jadi Segini

Era Harga Tes PCR Edan-edanan Berakhir, Tok! Resmi Turun Jadi Segini

Jakarta, Gatra.com- Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Abdul Kadir mengatakan pemerintah telah sepakat bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali dan sebesar Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Ia juga mengatakan hal ini menindaklanjuti instruksi yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tentang penurunan harga pemeriksaan RT-PCR. Dan ketentuan di atas mulai berlaku pada hari ini, 27 Oktober 2021,

"Hasil pemeriksaan Real Time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan Real Time PCR," terang Abdul, dalam keterangan pers secara virtual melalui Zoom terkait dengan Penetapan Harga Terbaru Swab RT-PCR, yang disiarkan langsung via kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI pada Rabu sore, (27/10).

Selain itu, ia mengatakan bahwa mereka meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri, dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

"Kami meminta kepada dinas kesehatan [dinkes] daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Real Time PCR sesuai kewenangan masing-masing," ucap Abdul.

"Evaluasi batas tarif tertinggi Real Time PCR akan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan," tutupnya.

244

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR