Jakarta, Gatra.com- Unsur pimpinan Ombudsman RI, Robert Endi Jaweng, mengatakan bahwa PCR (polymerase chain reaction) seharusnya menjadi barang publik.
Dengan menjadi barang publik, biaya tes PCR untuk perjalanan udara ditanggung negara dan tidak dibebankan pada masyarakat yang harus merogoh kocek dalam-dalam setiap kali harus mengudara.
Akan tetapi, sebelum menjadi barang publik, Robert menegaskan bahwa pemerintah harus memenuhi beberapa persyaratan. “Pertama, soal keadilan akses yang saya kira hari ini menjadi pertanyaan,” uajr Robert dalam sebuah diskusi publik virtual pada Sabtu, (30/10/2021).
Robert memandang bahwa terdapat diskriminasi ganda pada soal keadilan akses ini. Diskrimnasi pertama adalah diskrminasi finansial terhadap warga yang dianggap berasal dari kalangan mampu.
“Yang [naik] pesawat ini dianggap kelompok-kelompok yang bisa membayar. Maka mereka secara finansial diberikan beban yang lebih ketimbang mereka yang ada di transportasi darat,” tutur Robert.
Sementara diskrimasi yang kedua adalah diskriminasi tingkat keselamatan. Menurut Robert, ada perbedaan asumsi tingkat keselamatan antara perjalanan yang menggunakan transportasi darat (mobil dan kereta) dengan perjalanan udara.
“Seolah-olah karena Anda menggunakan transportasi yang lebih murah, maka pertaruhannya boleh Anda saling menular. Kira-kira seperti itu. Makanya kepada mereka hanya dilakukan tes antigen,” ujar Robert.
Oleh karena itu, untuk menumpas kecacatan kebijakan itu, Robert menilai penting bagi pemerintah untuk menetapkan PCR sebagai barang publik, seperti halnya vaksin yang pembiayaannya ditanggung negara.
“Kalau dalam vaksinasi yang hendak dibangun adalah kekebalan komunitas, maka testing PCR ini bagian dari cara untuk mencegah transmisi atau penularan,” ujar Robert.
Tiga hari sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah secara resmi menurunkan harga tes PCR melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK 02-02/1/3843/2021 tentang Batas tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, seperti dilansir oleh laman resmi Kemenkes.