Home Hukum Ops Sikat Jaran, Polres Ringkus 9 Pelaku Curanmor

Ops Sikat Jaran, Polres Ringkus 9 Pelaku Curanmor

Blora, Gatra.com- Sebanyak sembilan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diringkus Satreskrim Polres Blora selama berlangsungnya operasi sikat jaran candi 2021. Dari sembilan pelaku, petugas mengamankan dua unit mobil dan belasan sepeda motor.

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkapkab operasi sikat jaran candi 2021 digelar sejak 8 Oktober sampai 30 Oktober 2021. Sasaran dari operasi ini adalah pelaku tindak pidana curanmor.

"Selama berlangsungnya kegiatan itu, kita berhasil ungkap 6 kasus curanmor dengan 9 orang tersangka," kata Wiraga saat menggelar konferensi pers serentak seluruh Polres se karisidenan Pati di Mapolres Pati, Selasa (2/11).

Wiraga merinci, dari 6 kasus curanmor itu, pertama terjadi di wilayah Kecamatan Tunjungan. Dalam kasus ini polisi mengamankan MK dengan barang bukti satu sepeda motor.

Selanjutnya kasus Curanmor yang terjadi pada 8Oktober 2020 dengan TKP di wilayah kecamatan Todanan. "Dan dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka AAK,(33) warga kecamatan Sumber Rembang, berikut barang bukti berupa 2 unit sepeda motor," katanya.

Selain kedua kasus tersebut, petugas juga berhasil menangkap 7 tersangka lain masing-masing AS, S, JP, R, BK, R serta J. "Dari 7 tersangka ini kita amankan 14 sepeda motor berbagai merk," jelas Wiraga.

Kapolres menyampaikan kepada warga agar selalu hati hati dan waspada. Terutama dalam antisipasi tindak pidana. Karena kejahatan bisa terjadi sewaktu waktu dan kepada siapapun korbannya. "Tetap hati hati dan waspada, karena tindak kriminal bisa terjadi kapan saja dan dimana saja," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, juga diserahkan BB kendaraan bermotor kepada warga yang punya dengan menunjukkan surat surat kepemilikan yang sah.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Setiyanto, menambahkan  untuk warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa datang Ke Polres Blora, dengan membawa surat surat kendaraannya. Dan jika sesuai dengan barang bukti yang ada, maka bisa diambil gratis tanpa dipungut biaya.

1313