Jakarta, Gatra.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengharapkan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dapat diterapkan secara tepat dan cermat di lingkungan perguruan tinggi.
Bintang dalam keterangan pers yang diterima pada Senin (15/11), mengharapkan demikian agar proses pendidikan di perguruan tinggi berjalan nyaman dan aman bagi semua pihak serta tidak terjadi kekerasan seksual.
Bintang juga menyampaikan bahwa Kementerian PPPA mengapresiasi dan mendukung diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Menurutnya, Kementerian PPPA mendukung penerbitan dan penerapan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 karena pihaknya melihat bahwa kasus kekerasan seksual masih terjadi di lingkungan perguruan dan kerap tidak tertangani dengan semestinya.
Pencegahan kekerasan seksual di lingkugan perguruan tinggi juga harus dilakukan oleh semua pihak. Bintang menegaskan, kampus sebagai lingkungan pendidikan tinggi sepatutnya menjadi tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual. Kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat menurunkan kualitas pendidikan.
“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun,” ujar Bintang.
Permendikbudristek tersebut dinilai tepat menerapkan aturan pencegahan sekaligus penanganan apabila terjadi kasus di lingkungan kampus sekaligus memberikan sanksi terhadap pelaku.
Bintang juga menegaskan bahwa korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan sebagaimana mestinya. Karena itu, adanya penangan korban melalui pendampingan, memberikan perlindungan, dan pemulihan korban dalam Permendikbudristek tersebut sebuah langkah maju yang menunjukan keberpihakn kepada korban.
“Saya mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi,” ujarnya.