Palembang, Gatra.com - Sepuluh kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dipastikan sudah bisa menggelar vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Mengingat, daerah tersebut kini telah memenuhi ketentuan yang ada.
Adapun ke-10 daerah di Bumi Sriwijaya itu ialah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Muratara, Kota Prabumulih dan Kota Pagaralam.
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumsel, Fery Yanuar, mengatakan untuk vaksinasi anak-anak tersebut memang terdapat syarat. Di antaranya, seluruh sasaran sudah mencapai 70 persen dan vaksinasi Covid-19 khusus lanjut usia (lansia) minimal 60 persen.
“Sejauh ini sudah ada 10 kabupaten dan kota di Sumsel yang sudah memenuhi syarat itu untuk menjalankan vaksinasi anak berusia 6 sampai 11 tahun,” ujarnya, Kamis (6/1).
Menurutnya, kabupaten dan kota yang belum melaksanakan vaksinasi anak-anak karena tengah sosialisasi. Khususnya, di sekolah-sekolah sebagai bentuk persiapan vaksinasi anak-anak.
“Sebagian besar daerah di Sumsel masih fokus mengejar pelaksanaan vaksinasi dengan usia 12 tahun ke atas,” katanya.
Untuk vaksinasi anak, lanjutnya, harus melihat stok atau ketersedian vaksin. Pasalnya, khusus anak-anak usia tersebut vaksin yang dapat digunakan yakni Sinovac atau CoronaVac.
“Berbeda dengan orang dewasa yang bisa dengan berbagai jenis vaksin yang ada,” ujarnya.
Di awal 2022 ini, lanjutnya, Dinkes provinsi setempat mendorong kabupaten dan kota di wilayahnya yang sudah bisa menggelar vaksinasi anak-anak untuk segera melaksanakannya. “Jadi, daerah yang sudah memenuhi syarat bisa memulai. Artinya, tak perlu menunggu lagi, hanya saja tetap disesuaikan dengan ketersediaan stok vaksin,” katanya.