Sekayu, Gatra.com- Jajaran Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap tiga pemilik senjata api ilegal di tiga lokasi Kecamatan Kabupaten Muba.
Penangkapan ini bermula Adanya informasi dari masyarakat ke pihak yang berwajib. Sehingga petugas pun bergegas mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Kapolres Muba Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.Si melalui Kasi Humas Iptu Nazaruddin Bahar, SE, M.Si mengatakan, ada tiga Polsek yang melakukan penangkapan kepemilikan senpi, yakni Polsek Sanga desa, Polsek Babat Toman dan Polsek Keluang.
"Saat ini ketiga pelaku masih dalam proses penyidikan. Dari informasi masyarakat yang masuk ke tiga Polsek ini, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil dari barang bukti senpi ilegal dapat disita langsung," ujarnya Selasa (22/2).
Lanjut Nazar, adapun ketiga pelaku yakni Yohan Sumimah (37) ditangkap Polsek Keluang pada Kamis, (17/02/2022) di dalam rumahnya di Dusun IV Desa Dawas Kecamagan Keluang.
Dengan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek warna cokelat, tiga belas butir amunisi jenis timah, satu gulungan kip, satu ikat sabut kelapa, satu buah tas warna cokelat bertuliskan Turn Back Crime, satu buah botol sprite warna hijau yang berisikan serbuk mesiu, dan satu buah kain batik yang digunakan untuk membungkus senjata api rakitan
Pelaku kedua yakni Joni Iskandar (22) ditangkap di rumahnya di Dusun V Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa oleh Polsek Sanga desa ada Jumat, (18/02) sore dengan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan warna silver, tiga butir amunisi kaliber 38 yang masih aktif, dan satu buah tas selempang warna merah.
Sedangkan pelaku ketiga yakni Wakiy (31) warga Dusun III Desa Sri Mulyo Kecamatam Babat Toman yang ditangkap Polsek Babat Toman pada Sabtu (19/02/2022) pagi di dalam rumah dusun 2 Divisi 1 PT Pinago Utama Tbk. Desa Sri Mulyo Kecamatan Babat Toman dengan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis kecepek warna cokelat dan dua butir amunisi alaktif kaliber 9 mm.
"Penangkapan ini dalam rangka Operasi Senpi Musi 2022 Polda Sumsel. Saya juga mengimbau kepada masyarakat Muba yang masih memiliki Senpi Ilegal agar segera Kooperatif untuk menyerahkan Ke pihak yang berwajib atau Polsek terdekat," imbau Nazar.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan, pelaku sendiri dikenakan tindak pidana kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.