Jakarta, Gatra.com - Agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap bekas Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan empat terdakwa lainnya digelar hari ini Kamis, (17/3/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Agenda ini merupakan sidang perdana atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece oleh Napoleon Bonaparte dan beberapa terdakwa lain di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 silam.
Selain Irjen Pol Napoleon Bonaparte, turut hadir juga empat terdakwa lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Pak RT dengan penuntutan dalam berkas terpisah. Kelimanya menghadiri sidang secara daring.
Diwakili oleh tim kuasa hukumnya, keempat terdakwa yang disebut terakhir tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Kami tidak akan mengajukan eksepsi," ujar kuasa hukum keempat terdakwa.
Keempat terdakwa tersebut, bersama Napoleon, ikut terlibat dalam penganiayaan pertama Muhammad Kace. Penganiayaan tersebut terjadi dua kali. Di penganiayaan yang kedua, hanya Napoleon yang terlibat.
Pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum khusus kepada Napoleon dilaksanakan setelah pembacaan dakwaan kepada keempat terdakwa di atas. Pembacaan dakwaan Napoleon baru dimulai sekitar pukul 12.07 WIB seusai azan duhur.