Karanganyar, Gatra.com- Kabar gembira bagi ASN Kabupaten Karanganyar, Jateng. Tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang selama 3 bulan macet, akhirnya dibayarkan. Pembayarannya nyaris berbarengan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR).
Suka cita menerima THR plus rapelan 3 bulan TPP diekspresikan sebagian ASN dengan memasang status whatsapp. Ada yang memasang logo Bank Jateng sambil menulis 'mak klunthing' pertanda saldonya terisi dana. Ada pula yang mengucap syukur Alhamdulilah TPP cair.
Para ASN mengaku lega penantiannya selama tiga bulan berbuah manis. Uang jutaan rupiah yang diterimanya langsung dipakai mengangsur utang, belanja kebutuhan lebaran dan sebagainya.
"Buat angsuran utang bank. Biasanya tiap pertengahan bulan, TPP cair. Tapi ini sudah tiga bulan. Ketar ketir juga. Padahal ASN kabupaten lain sudah cair TPP-nya. Akhirnya bisa bernapas lega," kata seorang ASN Disdukcapil Karanganyar berinisial AR kepada Gatra.com, Sabtu (30/4).
Dana TPP masuk ke rekening ASN pada Kamis (28/4). Namun baru dapat dilakukan transaksi pada Jumat (29/4).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurnuadi Maulato mengatakan pembayaran 3 bulan TPP menggunakan APBD 2022. Totalnya Rp20 miliar. Ia mengakui keterlambatan pembayaran TPP karena penyesuaian regulasi yang membutuhkan waktu tak singkat.
"Mulai tahun 2021, TPP harus mendapatkan rekomendasi Kemendagri. Padahal antrean ambil rekomendasi itu se Indonesia raya. Jadinya lama. Terlebih, masih dengan aturan rigid per Kabupaten/kota," katanya kepada Gatra.com, Sabtu (30/4).
Dijelaskan, TPP merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas yang diembannya.
Kurniadi mengatakan, besaran TPP disadari kualitas dan kuantitas beban kerja. Perhitungannya disesuaikan kelas jabatan dan jam kerja yang diakumulasi per pekan. "Pemda tak diwajibkan memberi TPP ke semua ASN. Hanya yang sesuai kriteria kinerja jempolan," katanya.
Ia menyebut, TPP paling banyak diterima penjabat sekretaris daerah. "Pak sekda rapelannya sampai Rp27 juta. Saya sendiri TPP per bulan hanya Rp6 juta," katanya.
Sedangkan kepala daerah dan anggota legislatif tak berhak menerima TPP. Ini berlainan THR yang diterima ASN, kepala daerah dan anggota DPRD. Ia menyebut, THR sudah dicairkan beberapa hari lalu sebesar Rp37,5 miliar.