Jakarta, Gatra.com - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dengan nama inisial ENM ditangkap terkait kasus peredaran narkoba.
ENM ditangkap di sebuah apartement yang terletak di Jalan Arteri Karawang Barat, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang pada Kamis (11/08).
“Sekitar pukul 07.00 WIB ENM ditangkap di TKP,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen pol Krisno H Siregar dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/08).
Menurut Krisno, terdapat alat bukti terkait ENM yang pernah mengantarkan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir bersama dua orang dengan nama inisial JS dan RH, yang disebut sebagai tersangka. Ekstasi tersebut diantar ke tersangka bernama Juki.
“Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka JUKI,” kata Krisno.
Krisno, menyebut jika Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba, yakni Juki dan kawan-kawan yang biasa beroperasi di 2 tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.
Ia membenarkan kalau Juki, JS, dan RH merupakan bagian dari sindikat peredaran gelap narkoba yang biasa beroperasi di 2 tempat hiburan tersebut.
Barang bukti dari peristiwa ini adalah narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101 gram, seperangkat alat hisap sabu, dan cangklong. Selain itu ada timbangan digital, 2 unit handphone juga uang tunai Rp 27 juta.