Mataram, Gatra.com - Kepala Puskesmas Babakan, Kota Mataram berinisial RH dan Bendaharanya berinisial WY yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Mataram, ternyata masih menjabat sebagai Kepala dan Bendahara Puskesmas.
Membuat hal itu menjadi polemik dikalangan banyak pihak. “Sebagaimana diketahui keduanya oleh Polresta Mataram jelas-jelas tersandung korupsi dan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi 2017-2019 senilai Rp3,3 miliar,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram H. Usman Hadi, Minggu (4/9) kepada sejumlah media.
Ia mengaku prihatin karena keduanya masih menjabat sebagai Kepala Puskesmas Selaparang saat ini. Pihaknya juga sudah sampaikan hal ini ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Kota Mataram.
Hal ini mengingat yang bersangkutan masih Kepala Puskesmas aktif di Puskesmas Selaparang sejak mutasi beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka tersebut yakni dengan memark up pembelian obat bekerja sama dengan beberapa apotik di Kota Mataram hingga Kabupaten Lombok Barat.
Dalam setahun Puskesmas Babakan menerima penyaluran dana kapitasi Rp1,1 miliar. Sehinga jumlahnya Rp3,3 miliar dalam kurun waktu tiga tahun sejak tahun 2017-2019.
“Keduanya bekerjasama untuk memperoleh keuntungan dari mark up kwitansi pembelian obat dari beberapa apotik sesuai hasil penyelidikan Satreskrim Polres Mataram,” kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Ditambahkan, sumber kerugian negara pertama kali ditemukan setelah keluar hasil audit BPKP. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan itu senilai Rp690 juta. Atas hasil audit BPKP Itulah yang menjadi dasar Satreskrim Polres Mataram terus mengembangkan kasus selama satu tahun silam dalam melakukan penyelidikan.