Jakarta, Gatracom - Banyak disanksikan keterangannya, akhirnya Putri Candrawathi diperiksa penyidik menggunakan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang juga turut menjadi salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ini akan diperiksa terjadwal pada Selasa (6/9).
"Iya (di Puslabfor Sentul)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa, (6/9).
Andi mengatakan ada dua orang diperiksa di Sentul hari ini. Seorang lainnya adalah Susi, asisten rumah tangga (ART) Putri.
"(Hari ini diperiksa pakai lie detector) PC (Putri) dan saksi Susi," ujar Andi Rian.
Menurut Andi, penggunaan lie detector itu perlu dilakukan untuk menguji kebenaran pernyataan Putri dan Susi. "Itu namanya uji polygraph untuk menentukan tingkat kejujuran subjek dalam memberikan keterangan," kata Andi.
Andi tidak membeberkan materi pemeriksaan yang akan disampaikan kepada tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu. Namun, Andi tak menampik salah satu pertanyaan terkait pengakuan mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menggunakan alat lie detector pada Senin, 5 September 2202. Begitu pula Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Dia diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan itu lebih dahulu.
Saat ini sudah di tetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky, dan Kuat Ma”ruf.
Kelima tersangka tersebut di kenai pasal 340 Subsider 338 KUHP Jo pasal 55 Jo 56 KUHP. Dengan ancaman Hukuman mati, hukuman seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.