Jakarta, Gatra.com - Persoalan rumah Hasnaeni alias 'Wanita Emas' yang dieksekusi belum tuntas. Setelah dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), rumah yang terletak di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan itu disebut digeruduk preman pada kemarin malam.
"Rumah saya dikuasai. Rumah saya dikepung. Saya minta tolong, keadilan sebesar-besarnya buat saya," kata Hasnaeni dalam sebuah video yang viral di media sosial, pada Selasa (20/9).
Hasnaeni mengakui nyawanya terancam saat itu. Karenanya ia meminta perhatian sejumlah pihak guna membantunya mengatasi persoalan ini, seperti Kapolri hingga Presiden RI.
"Setneg, Pak Presiden Jokowi, Pak Kapolri (Listyo) Sigit saya merasa terancam. Saya membutuhkan bantuan. Tolong saya," tuturnya.
"Adik-adik saya, keluarga saya, ada anak-anak yang masih kecil berada di dalam rumah. Saya depresi berat gara-gara ini," imbuh Hasnaeni yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu.
Diketahui, persoalan ini bermula saat Hasnaeni meminjam uang kepada sebuah PT pada 2015. Saat itu ia meminjam uang hingga puluhan miliar rupiah.
Hasnaeni mengatakan, dalam proses peminjaman ini, kedua pihak menyepakati sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Hasnaeni kala itu menjaminkan sertifikat rumahnya sebagai agunan kepada PT tersebut.
Tapi Hasnaeni mengaku PT tersebut secara sepihak mengubah PPJB itu menjadi AJB (Akta Jual Beli). Hasnaeni mengaku tak pernah ada perjanjian perihal akta jual beli sertifikat rumahnya seperti yang dilakukan pelaku.
"PT ini saya tidak paham tiba-tiba dibuatkan akta jual beli. Akta jual beli ini kita proses ke Bareskrim sejak tahun 2016 tapi sampai hari ini tuh belum ada penyelesaian. Terus saya merasa saya tidak pernah tanda tangani akta jual beli itu," katanya.
Tiba-tiba, rumah Hasnaeni disita oleh juru sita pengadilan. Hasnaeni mengaku tak pernah dipanggil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri persidangan.
"Saya ini belum pernah merasa dipanggil oleh PN untuk sidang dengan pihak mereka. Kok tiba-tiba saya dipanggil sidang keputusan untuk eksekusi?" tutur Hasnaeni.
Hasnaeni lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (14/9/2022) malam. Dia melaporkan pria berinisial AB selaku pimpinan PT tersebut.
Laporan dari Hasnaeni ini telah diterima pihak Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/4748/X/2022/SPKT POLDA METRO JAYA, dan kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Yang diduga dipalsukan itu AJB saya yang dia lakukan membalikkan nama ke BPN tanpa sepengetahuan saya dan melakukan penurunan hak dari sertifikat menjadi hak guna bangunan," tutur Hasnaeni.
"Jadi awalnya kita hanya membuat PPJB gantung namanya sebagai jaminan yang kita berikan kepada mereka. Tapi itu dijadikan jual beli oleh mereka. Sebab, saya tidak pernah merasa menjual rumah saya dan tidak pernah merasa membalikkan nama sertifikat rumah saya atas nama mereka," sambungnya.