Home Hukum Bea Cukai Ungkap TPPU Penyelundupan Rokok Ilegal Merk Luffman Senilai Rp 44 Miliar

Bea Cukai Ungkap TPPU Penyelundupan Rokok Ilegal Merk Luffman Senilai Rp 44 Miliar

Batam, Gatra.com - Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH), berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 44,6 miliar, dalam aksi penyelundupan rokok impor ilegal merk Luffman, menggunakan high speed crafts (HSC) di Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal (Dirjend) Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan, kasus terungkap pada saat menggelar Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya pada Oktober 2020. Petugas patroli laut Bea Cukai menindak Kapal Layar Motor (KLM) Pratama yang mengangkut sekitar 51.400.000 batang rokok impor ilegal merek Luffman yang dibawa dari Vietnam menuju Perairan Berakit, Kepulauan Riau, Indonesia.

Modus para pelaku diketahui melakukan pembongkaran muatan barang ilegal di tengah laut dengan ship to ship dan memindahkan muatan ke beberapa HSC yang rencananya akan dibawa ke beberapa lokasi di wilayah Pesisir Timur Sumatera.

Baca Juga: Bea Cukai Ajak Masyarakat Kenali Ciri Rokok Ilegal dan Berantas Peredarannya

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau terhadap penyelundupan rokok impor ilegal tersebut, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah menetapkan lima belas orang tersangka yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," katanya, saat di Batam, Jumat (23/9).

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, Bea dan Cukai melalui Satgas TPPU berkoordinasi dengan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, Bais TNI, Polisi Militer, TNI AD, dan instansi terkait lainnya melakukan pengembangan penyidikan hingga menetapkan sekitar 15 orang tersangka.

Baca Juga: Bea Cukai Lancarkan Dua Penindakan Rokok Ilegal di Kudus dan Malang

Hasil penyelidikan, pada bulan September 2021, kembali ditetapkan seorang tersangka berinisial LHD yang terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang periode tahun 2019 s.d. 2020.

“Pada akhir Agustus 2022 lalu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh Bea dan Cukai, dengan potensi kerugian pendapatan negara mencapai satu triliun rupiah,” terangnya.

Saat ini, Satgas TPPU Bea Cukai telah berhasil melakukan penyitaan asset berupa 1 unit KLM Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3x1.800 HP, 5 unit. HSC, 3 unit speedboat, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, dengan total nilai barang dan uang tunai mencapai Rp 44,6 miliar.

Askolani menambahkan, bahwa penyelundupan menggunakan HSC secara ship to ship awalnya terbatas di wilayah Batam dan Kepulauan Riau, tetapi saat ini HSC dapat langsung berlayar menuju daratan Sumatra atau Jakarta tanpa pengisian BBM.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Botol MMEA Ilegal di Batam

Bahkan aktifitas ilegal tersebut, telah terdeteksi juga di wilayah Aceh, Riau, Kalimantan Bagian Barat, hingga Kalimantan Utara. Di wilayah perairan Selat Singapura pun frekuensi pelintasannya meningkat, dari 3-6 kali deteksi pelintasan, menjadi 10-14 kali deteksi pelintasansetiap pekan.

HSC sendiri merupakan kapal dengan konstruksi fiber yang dilengkapi 4 hingga 8 unit mesin berkecepatan tinggi dengan desain open-top yang dirancang khusus untuk penyelundupan.

HSC diketahui tidak memiliki surat dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut, armada kerap digunakan untuk melakukan penyelundupan barang bersifat high value goods, seperti narkotika, rokok dan minuman beralkohol, benih bening lobster, pasir timah, telepon seluler, dan barang elektronik lainnya, serta pekerja migran ilegal.

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Askolani menegaskan, bahwa perlu adanya koordinasi high-level untuk penerbitan regulasi larangan HSC oleh kementerian terkait, serta melibatkan Kementerian Luar Negeri. Sanksi tegas pun harus diberikan atas kewajiban penggunaan Automatic Identification System (AIS).

“Saat regulasi sudah terbentuk, Bea Cukai bersama APH lainnya siap berkoordinasi dan berkomitmen dalam pelaksanaannya di lapangan. Tidak hanya untuk meningkatkan pengawasan atas penyelundupan TPPU, koordinasi yang baik juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia,” tuturnya.

740