Batam, Gatra.com – Jalankan peran dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal dari luar daerah pabean, melalui Operasi Patroli Laut Jaring Sriwijaya, Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah kapal tanker yang berupaya menyelendupkan 600 kiloliter (600.000 liter) bahan bakar mesin jenis minyak solar high speed diesel (HSD). Penindakan tersebut dilakukan Bea Cukai Batam pada Minggu, 25 September 2022 di Perairan Pulau Karimun Besar, Kepulauan Riau.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat hasil kolaborasi Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam.
“Berdasarkan informasi yang kami dapat, pada Selasa (20/9) Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya melakukan pengejaran kapal tanker diduga target operasi, tetapi berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa kapal tanker tersebut nihil kargo dengan tujuan clearance/port dari Batam ke Probolinggo. Karena tidak ada hal yang mencurigakan, Satgas tidak melakukan penindakan namun tetap melakukan pemantauan terhadap pergerakan kapal diduga target,” terang Rizki.
Setelah dilakukan pemantauan hingga 25 September 2022 oleh Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya, diketahui posisi kapal tanker tersebut (MT. Zakira) berada di wilayah perairan Malaysia, dan terpantau banyak kapal mendekat dengan dugaan melakukan ship-to-ship (STS) minyak secara ilegal.
“Akhirnya pada Minggu (25/9), kami mendapatkan informasi bahwa kapal tanker tersebut telah bergerak dan masuk ke jalur perairan Malaysia dan Singapura. Setelah memasuki perairan Indonesia tepatnya di Perairan Pulau Karimun Besar, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya segera melakukan pemeriksaan kapal tanker tersebut,” ujar Rizki.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal tanker tersebut mengangkut sebanyak 600 kiloliter minyak solar HSD tanpa dilengkapi dokumen impor yang dimuat secara STS di perairan Malaysia yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun. Dari hasil pemeriksaan sementara dan keterangan para saksi, telah ditetapkan dua orang tersangka, yaitu nahkoda (MI) dan juru mudi (AZ).
“Tepat pada Senin (26/9), kapal tanker tersebut telah berlabuh jangkar di Perairan Pulau Janda Berhias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik,” pungkas Rizki.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI