Jakarta, Gatra.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak akan mendapat perlakuan khusus di sel tahanan.
Sigit berjanji, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini bakal mendapat perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya.
"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).
Polisi segera menentukan apakah Putri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim atau di Rutan Mako Brimob.
Namun, ketika nanti berkas perkara telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan, kejaksaan yang akan menentukan rutan untuk istri Ferdy Sambo itu.
"Karena itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan," ujar Sigit.
Adapun Putri ditahan setelah menjalani proses wajib lapor di kepolisian pada Jumat (30/9).
Putri telah menjalani pemeriksaaan kesehatan dan psikologi sebelum dilakukan penahanan. Hasilnya, kondisinya dinyatakan baik.
Sigit pun berharap penahanan Putri ini bisa menjawab kekhawatiran masyarakat. Kapolri mengaku, pihaknya akan terus melanjutkan pengusutan kasus kematian Brigadir J hingga tuntas.
“Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Sigit.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi menjadi satu dari lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak (19/8). Putri tak langsung ditahan.
Saat itu, polisi menyatakan tidak ditahannya Putri karena alasan kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil.
Selain Putri, empat orang tersangka kasus ini yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.