Jakarta, Gatra.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan saat ini Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Ferdy Sambo sudah bukan anggota Polri lagi, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani surat keputusan.
"Terkait dengan status FS beberapa waktu lalu kita sudah mengirimkan surat penolakan banding yang bersangkutan untuk proses PTDH dan barusan kami sudah mendapatkan informasi keputusan PTHD dari Istana, dari Sesmilpres sudah dikeluarkan," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).
"Status FS secara resmi sudah tidak menjadi anggota Polri," ujar Sigit.
Sebelumnya, Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Pertama Hersan mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani berkas pemberhentian tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo pada (26/9).
Menurutnya, berkas pemecatan itu pun sudah dikirimkan ke Polri.
“Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," ujar Hersan saat dikonfirmasi wartawan.
Ferdy Sambo diputuskan untuk dipecat melalui sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri yang digelar pada 25-26 Agustus 2022.
Ia menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J. Selain itu, banding yang diajukan Sambo atas putusan pemecatan itu juga telah ditolak melalui sidang banding yang digelar (19/9).