Home Hukum Tanggapan Kamaruddin Soal Permintaan Maaf Ferdy Sambo Kepada Orang Tua Brigadir J

Tanggapan Kamaruddin Soal Permintaan Maaf Ferdy Sambo Kepada Orang Tua Brigadir J

Jakarta, Gatra.com - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menanggapi permintaan maaf Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu meminta maaf kepada keluarga Brigadir J saat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Itu yang saya tunggu-tunggu selama ini, kalau dia minta maaf dan tidak membuat fitnah-fitnah kan bisa saya bantu dia," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Kamis, (6/10).

Namun, Kamaruddin belum puas. Sebab, Ferdy Sambo tidak menyampaikan permintaan maaf langsung kepada keluarga Brigadir J. "Belum ada (permintaan maaf langsung ke keluarga) sampai saat ini belum tahu," ungkapnya.

Hanya saja, dia siap membantu Sambo bila dari awal meminta maaf dan mengakui menyesal, khilaf dan emosi sesaat. Bukan malah menyebar fitnah pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Baca jugaIni Ungkapan Penyesalan Lengkap Ferdy Sambo

"Atau (bilang) saya terhasut oleh anak buah saya misalnya. Pasti saya bantu," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menyatakan akan 'menghajar' terus bila Sambo tak berhenti membuat alibi palsu. "Tapi, kalau dia sadar dan bertaubat saya janji, saya akan bantu dia," ucap Kamaruddin.

Namun, menurut Kamaruddin upaya membantu itu sudah terlambat. Sebab, Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya segera disidang.

"Ya sudah terlambat, kan nanti di persidangan kita beri keterangan supaya dia diberikan kesempatan untuk bertaubat ya," ucap dia.

Baca jugaFerdy Sambo : Saya Pasrahkan Nasib Saya ke Yang Mulia Majelis Hakim

Ferdy Sambo dan empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung pada Rabu siang, (5/10). Korps Adhyaksa melimpahkan kelima tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani persidangan pada Senin, (10/10).

Kelima tersangka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf. Sambil menunggu persidangan, Putri ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung; Ferdy Sambo di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat; dan tiga tersangka lainnya di Rutan Bareskrim Polri.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.

177