Home Hukum Kapolri Segera Keluarkan Perkap Pengamanan Pertandingan Sepak Bola

Kapolri Segera Keluarkan Perkap Pengamanan Pertandingan Sepak Bola

Jakarta, Gatra.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) sebagai bagian dari pengamanan pertandingan sepak bola. Upaya itu dilakukan menyikapi tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur

"Itu kita akan mengeluarkan peraturan Kapolri terkait dengan manajemen pengamanan, khususnya kompetisi sepak bola dan manajemen pengendalian penonton," kata Sigit dalam konferensi pers di Malang, Kamis, (6/10).

Baca Juga: Kunjungi Malang, Kapolri Janji Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Sigit akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), dan manajemen klub untuk penyusunan beleid tersebut. Persoalan terkait persepakbolaan nasional juga bakal dibahas tuntas dalam penyusunan tersebut.

"Ke depan kita bisa menyusun, memperbaiki manajemen terkait dengan pertandingan seperti yang disampaikan Bapak Presiden (Presiden Joko Widodo), manajemen dengan masalah pengamanan, manajemen keselamatan baik bagi pemain, official maupun penonton," ucap Sigit.

Baca Juga: Kapolri Sebut 11 Personel Tembakkan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Kapolri berharap Perkap membuat penyelenggaraan pertandingan sepak bola berjalan tanpa kericuhan. Sekaligus memperkuat unsur pengamanan.

"Dunia olahraga khususnya sepak bola akan bisa berjalan dengan lancar (dan) aman. Apalagi kita akan menghadapi pergelaran, kita akan menjadi tuan rumah di 2023 (Piala Asia)," katanya.

Atas kejadian tersebut, Kapolri telah mengumumkam enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden berdarah itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka ialah, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman, Sekuriti Steward, Suko Sutrisno.

Baca Juga: Begini Kronologi Resmi Tragedi Kanjuruhan versi Polisi

Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

Insiden maut itu menewaskan 131 orang. Rata-rata mereka meregang nyawa karena sesak napas akibat terpapar gas air mata. Lalu, 29 orang luka berat, luka sedang 30 orang, dan luka ringan 406 orang.

128