Home Hukum Polri Masih Enggan Komentar soal Intervensi Jam Pertandingan Arema FC VS Persebaya

Polri Masih Enggan Komentar soal Intervensi Jam Pertandingan Arema FC VS Persebaya

Jakarta, Gatra.com – Polri belum mau menanggapi dugaan ada intervensi dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) soal jam pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Laga yang digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, itu sejatinya tidak diizinkan polisi pukul 20.30 WIB, namun tetap dilakukan.

"Tentunya itu masuk dalam materi pendalaman oleh tim. Itu semuanya akan disampaikan apabila ada beberapa perubahan-perubahan lagi atau penambahan-penambahan lagi tentang peristiwa tersebut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Selasa (11/10).

Dedi mengatakan, jam pertandingan itu menjadi salah satu materi penyidikan tim investigasi. Sebab, ada unsur kelalaiannya, baik dari Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, maupun panitia penyelenggara.

Baca Juga: Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 132

"Kita sudah tahu pertandingan Arema vs Persebaya ini adalah pertandingan memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi, makanya Kapolres [Malang AKBP Ferli Hidayat] mengajukan untuk kalau bisa diajukan [tanding sore], meskipun penontonnya hanya penonton dari rekan-rekan Arema sendiri, tidak melibatkan suporter dari Persebaya," ungkap Dedi.

Dedi menegaskan, ada kelalaian dari pihak penyelenggara. Maka itu, tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kerusuhan di Stadion itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam (1/10). Berawal saat Arema kalah dengan skor 2-3. Suporter Arema turun ke lapangan dari tribun.

Hal itu membuat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun untuk menghalau massa ke luar lapangan. Rata-rata korban tewas diduga karena sesak napas akibat terpapar gas air mata.

Dedi mengatakan total korban dalam tragedi Kanjuruhan sebanyak 738 orang. Sebanyak 132 tewas dan 607 luka-luka yang terdiri dari 532 luka ringan, 49 luka sedang, dan 26 luka berat.

Baca juga: Insiden Kanjuruhan, LPSK: Ada 19 Orang Mengajukan Perlindungan Saksi

Atas tragedi tersebut sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka ialah:

1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Sekuriti Steward, Suko Sutrisno

Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 Ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

72