Home Hukum Polri Indentifikasi Pelaku Perusakan dan Miras Tragedi Kanjuruhan

Polri Indentifikasi Pelaku Perusakan dan Miras Tragedi Kanjuruhan

Jakarta, Gatra.com – Polri mengidentifikasi pelaku perusakan dan minuman keras (miras) saat Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Perusakan dan temuan puluhan botol miras di lokasi saat olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Sudah kita identifikasi dari tambahan CCTV yang kita temukan, termasuk dari beberapa video dan foto yang kita temukan, kita sudah mengidentifikasi pelaku-pelakunya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol, Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, pada Rabu (12/10).

Namun, Dedi belum mau membeberkan jumlah pelaku. Begitu pula identitasnya. "Nanti, nunggu tim," ujar jenderal bintang dua itu.

Baca Juga: PSSI Temukan Puluhan Botol Miras di Stadion Kanjuruhan

Sebelumnya, Dedi menyebut tim Laboratorium Forensik (Labfor) tengah mendalami puluhan botol miras yang ditemukan saat olah TKP. Miras itu disebut dari berbagai jenis dan campuran.

"Ini masih didalami oleh tim sidik," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10).

Penyelidikan miras itu disebut akan menyasar soal perusakan, pembakaran, penyerangan, dan lain sebagainya. Namun, Dedi menyebut tim investigasi masih fokus terhadap enam tersangka.

"Penyidik harus menuntaskan itu dulu. Harus mampu membuktikan itu dulu karena apa? jatuh korbannya cukup banyak. Ini yang menjadi keprihatinan kita semuanya," ungkap mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.

Kerusuhan di Stadion itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, (1/10). Berawal saat Arema kalah dengan skor 2-3. Suporter Arema turun ke lapangan dari tribun.

Hal itu membuat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun untuk menghalau massa ke luar lapangan. Rata-rata korban tewas diduga karena sesak napas akibat terpapar gas air mata.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas Nilai PT LIB yang Bersikeras Pertandingan Digelar Malam Hari

Dedi mengatakan, total korban dalam tragedi Kanjuruhan sebanyak 738 orang. Sebanyak 132 tewas dan 607 luka-luka yang terdiri dari 532 luka ringan, 49 luka sedang, dan 26 luka berat.

Atas tragedi maut tersebut, sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka ialah:
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Sekuriti Steward, Suko Sutrisno

Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 Ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

87