Jakarta, Gatra.com- Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut tragedi Kanjuruhan ada Selasa, (18/10). Salah satu saksi yang diperiksa, yakni Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan atau Iwan Bule.
"Besok rencananya dilakukan pemeriksaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, (17/10).
Nurul menyebut penyidik juga akan memeriksa Komisi Banding PSSI dan sekretaris pengarsipan. Namun, Nurul tak membeberkan identitas kedua saksi itu.
Baca juga: TGIPF Minta Pengurus PSSI Tanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan
Ada pula pemeriksaan terhadap empat orang lainnya "Yaitu, antara lain bendahara Arema FC, kemudian koordinator lapangan (korlap) dari steward, departemen kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang merupakan pemeriksaan tambahan, dan komisioner direktorat kompetisi PSSI," beber Nurul.
Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan secara maraton. Hari ini polisi memeriksa 29 saksi, termasuk tiga saksi ahli.
Kerusuhan di Stadion itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, (1/10). Berawal saat Arema kalah dengan skor 2-3. Suporter Arema turun ke lapangan dari tribun.
Hal itu membuat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun untuk menghalau massa ke luar lapangan. Rata-rata korban tewas diduga karena sesak napas akibat terpapar gas air mata.
Baca juga: Polri Ungkap Penyebab Kematian Korban Kanjuruhan akibat Kekurangan Oksigen
Kadiv Humas Mabes Polri dedi Prasetyo mengatakan total korban dalam tragedi Kanjuruhan sebanyak 738 orang. Sebanyak 132 tewas dan 607 luka-luka yang terdiri dari 532 luka ringan, 49 luka sedang, dan 26 luka berat.
Atas tragedi tersebut sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka ialah:
1.Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2.Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3.Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4.Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5.Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6.Sekuriti Steward, Suko Sutrisno
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.