Jakarta, Gatra.com - Bharada Richard Eliezer (Bharada E) akan menjalani sidang perdananya, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (18/10) . Sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Bharada E.
Pantauan di PN Jakarta Selatan, Bharada E telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.31 WIB.
Persidangan atas Bharada E digelar terpisah dari empat terdakwa lain, yang telah terlebih dahulu menjalani sidang pembacaan surat dakwaan pada Senin (17/10) kemarin.
Baca Juga: Sebelum Menembak Brigadir J, Bharada E Lakukan Ritual Berdoa
Bharada E merupakan satu-satunya terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yang memperoleh status Justice Collaborator.
Dengan demikian, Bharada E sebagai salah satu pelaku dalam pembunuhan tersebut bersedia untuk bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengupas kasus tersebut, meski ia merupakan eksekutor di balik kematian Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E Dijadikan Tersangka Pembunuhan Brigadir J!
Sebagai informasi, pada pembacaan surat dakwaan Ferdy Sambo, Senin (17/10), Bharada E disebut melesatkan tiga atau empat tembakan, setelah ia diperintahkan untuk mengeksekusi Brigadir J.
Dalam sidang dakwaan itu, eksekusi disebut diakhiri dengan tembakan Ferdy Sambo di belakang kepala Brigadir J. Setelah itu, Ferdy Sambo pun menembakkan beberapa peluru ke dinding.
Baca Juga: Bharada E Siap Buktikan Perintah Ferdy Sambo Untuk Tembak Brigadir J
"Tujuannya seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap Jaksa Penuntut Umum, pada Senin (17/10).