Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal Erman Umar mengaku telah menerima keputusan majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihaknya.
"Kita gentle. Kita terima," singkat Erman Umar, saat ditemui awak media pasca sidang putusan sela, Rabu (26/10).
Erman mengatakan, ia ingin agar persidangan dapat berjalan cepat, sehingga beban yang ditanggung oleh Ricky Rizal pun dapat segera terselesaikan.
"Kita pingin juga sidang ini cepat, supaya beban dari klien kita juga cepat selesai bagaimanapun keputusannya. Akhirnya kita terima," kata Erman.
Ia pun menyebut, mereka tidak merasa keputusan itu tidak tepat. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk menerima keputusan majelis hakim. "Kalau misalnya kita merasa tidak tepat, kita buat ada perlawanan namanya," kata Erman.
Sebelumnya, dalam sidang putusan sela, Rabu (26/10), majelis hakim PN Jakarta Selatan diketahui menolak eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Ricky Rizal, pada Kamis (20/10) silam. Oleh karena itu, dang persidangan pun akan berlanjut ke tahap pembuktian, yang rencananya akan dilaksanakan pada Rabu (2/11) mendatang dengan menghadirkan 12 orang saksi ke persidangan.