Jakarta, Gatra.com- Kompol Baiquni Wibowo mengaku tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo menyalin dan menghapus rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga terkait dengan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Baiquni mengatakan dirinya hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo yang saat itu Kadiv Propam Polri.
"Tindakan Baiquni yang merupakan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof DivPropam Polri adalah sebagai pelaksana atas perintah resmi dari atasan yang berwenang pada saat itu, yaitu Ferdy Sambo yang masih aktif menjabat dan masih memiliki kewenangan sebagai Kadiv Propam Polri," kata Kuasa Hukum Baiquni, Junaedi Saibih saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Baca Juga: Kompol Baiquni Menyalin Rekaman CCTV Terkait Kematian Brigadir J
Terkait perintah atasan tersebut, Junaedi mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Baiquni secara tegas diatur dalam Pasal 11 Ayat 2 Perpol 7/2022, yang pada pokoknya menyatakan berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan atau menentang atasan dan menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan.
Ia pun menyebut kliennya tidak berniat untuk menyembunyikan kasus pembunuhan Yosua, apalagi merintangi penyidikan. Dia menyebut kliennya pada saat itu berada pada tempat dan waktu yang salah. Dia menyebut dakwaan jaksa tidak adil.
"Saudara terdakwa Baiquni Wibowo hanya berada pada tempat dan waktu yang salah dan sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa karena perbuatan Saudara Terdakwa Baiquni Wibowo tidak memiliki kesamaan niat dan/atau kerja sama fisik dengan Irjen Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait peristiwa pembunuhan korban Brigadir N Yosua Hutabarat, apalagi memiliki niat untuk merintangi penyidikan, menghalangi proses penyidikan ataupun melakukan seluruh tindakan yang didakwakan oleh jaksa Penuntut umum kepada saudara terdakwa Baiquni Wibowo," ujarnya.
Baca Juga: Kompol Baiquni Wibowo Jalani Sidang Etik setelah Chuk
Junaedi menilai dakwaan jaksa yang menerapkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait 'turut serta melakukan tindak pidana' kepada Baiquni tidaklah cermat. Dia memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
"Karenakan tidak terpenuhinya kesamaan niat yang merupakan salah satu syarat terpenuhinya perbuatan turut serta sebagaimana dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Junaedi.
"Dengan demikian, kami mohon kepada yang terhormat majelis hakim yang mengadili perkara aquo untuk menyatakan surat dakwaan saudara penuntut umum dinyatakan batal demi hukum," imbuhnya.