Musi Banyuasin, Gatra.com - Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), mengamankan Minarsih, warga Dusun II, Desa Sipat, Kecamatan Babat Supat, yang diduga menipu para kaum hawa di Bumi Serasan Sekate, dengan berkedok arisan.
Pelaku ditahan petugas lantaran laporan dari korbannya bernama Eva Natalia, yang kecele lantaran uang arisannya senilai ratusan juta tak disetorkan oleh bandar arisan tersebut. Pelaku diketahui menjadi bandar di ratusan slot arisan. Adapun sistem yang ditawarkan pelaku, yakni meyakinkan korbannya jika uang yang disetor bisa balik melebihi modal awal.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi mengatakan, diketahui pelaku menawarkan jual beli arisan melalui postingan status WhatsApp, Facebook dan WAG Team arisan Minar, kemudian setelah calon korbannya melihat status tersebut, pelaku menjanjikan akan mendapatkan keuntungan 50 persen dari modal yang akan disetorkan.
"Kemudian calon korbannya tertarik untuk mengikuti arisan yang ditawarkan tersebut dan pada tanggal 13, 14, 17 Agustus, korban menyetorkan uang ke rekening Minarsih sebesar Rp565 juta untuk membeli arisan sebanyak 565 slot," ujarnya, Jumat (11/11).
Menurutnya, dari setoran tersebut, korban dijanjikan akan menerima keuntungan sebesar Rp847.500.000 dengan tempo waktu selama 1 bulan. Namun pada 14 September, ketika korban menanyakan tentang keuntungan arisan tersebut, pelaku malah mengaku dirinya kolaps alias bangkrut dan tidak dapat membayar uang yang sebelumnya disetorkan oleh korban.
Selain itu, pelaku rupanya mempunyai nasabah yang ia buka dengan jumlah 192 orang. Alasan pelaku membuka dan menjalankan arisan tersebut karena berniat mendapatkan keuntungan yang besar setelah ia melihat salah satu postingan temannya yang juga membuka jual beli arisan.
"Pelaku ini sebelumnya memang mempunyai banyak koneksi karena bekerja di salah satu leasing furniture dan elektronik dengan mudahnya mendapatkan konsumen yang tergiur dijanjikan untung yang besar," jelasnya.
Adapun keuntungan yang didapat pelaku dalam membuka arisan tersebut yakni Rp100 ribu untuk per slotnya. Dalam perkara yang dilaporkan korban Eva Natalia yang mengikuti 565 slot yang masing-masing per slotnya akan menjadi keuntungan bagi pelaku.
"Untuk uang yang disetorkan ke para korban, oleh pelaku tidak dikembalikan kepada korban dengan alasan telah habis menutupi kekurangan-kekurangan peserta yang telah jatuh tempo mendapatkan keuntungan arisan tersebut, kemudian ada juga yang digunakan untuk keperluan pribadi pelaku," terangnya.
Adapun kronologis penangkapan, pada Selasa (8/11/2022) pukul 10.00 WIB pelaku didampingi kuasa hukumnya dilakukan pemeriksaan selaku saksi. Kemudian setelah pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, Minarsih ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penangkapan oleh timsus Satreskrim Polres Muba sekitar pukul 15.30 WIB.
"Barang bukti yang diamankan yakni tujuh buah buku tabungan bank BRI atas nama Minarsih, 3 lembar ATM BRI, 1 lembar ATM BCA atas nama Minarsih, 1 unit ponsel dan tiga buku catatan arisan milik pelaku," ucap Kapolres.
Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. "Kami (Polres Muba) mengimbau, agar masyarakat berhati-hati dalam mengikuti arisan yang menawarkan keuntungan lebih besar, jangan sampai menjadi korban berikutnya," katanya.