Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menunda rangkaian persidangan lanjutan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J dan perintangan penyidikan dari kasus yang melibatkan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut. Penundaan berkenaan dengan penyelenggaraan KTT G20 Presidensi Indonesia yang akan dilangsungkan di Bali.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan, keputusan untuk penundaan persidangan tersebut merupakan tanggapan atas permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam surat dengan Nomor: B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.
"Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nam,a FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," ujar Djuyamto dalam keterangan resmi di Jakarta pada Jumat (11/11).
Dengan adanya penundaan tersebut, majelis hakim sepakat untuk menjadwalkan ulang serangkaian persidangan itu satu pekan setelah yang semula terjadwal.
"Jadwal persidangan perkara-perkara pidana, atas nama terdakwa-terdakwa tersebut, yang telah diagendakan pada hari Senin tanggal 14 November 2022 s/d Jumat tanggal 18 November 2022, ditunda ke hari Senin tanggal 21 November 2022 s/d Jumat 26 November 2022," tulis keputusan majelis hakim dalam keterangan Humas PN Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa penetapan penjadwalan ulang itu akan segera mereka sampaikan kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus perintangan penyidikan itu.
Sebelumnya, sidang Ferdy Sambo Cs dijadwalkan akan berlanjut dan memasuki pekan kelima pada Senin (14/11) mendatang. Rangkaian persidangan itu akan diawali dengan sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada Senin mendatang (14/11).
Namun, penundaan ini membuat jadwal persidangan tersebut harus mundur satu pekan dari jadwal semula.