Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri tengah memburu keberadaan E, pemilik CV Samudra Chemical (CV SC), salah pemasok bahan kimia yang diduga penyebab gagal ginjal akut di Kota Depok, Jawa Barat.
"Pemiliknya sementara tidak ada di tempat (kantor CV SC), sedang kita cari," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Senin, (14/11).
Pihaknya telah memeriksa sejumlah karyawan CV SC. Namun, kata Pipit, keterangan pemilik yang paling dibutuhkan dalam penyelidikan tersebut.
"Semuanya diperiksa cuma berapanya kami belum monitor, karena yang paling penting kan adalah pemiliknya," ungkap Pipit.
Baca Juga: Polri: 175 Sampel Urin Kasus Gagal Ginjal Akut akan Diperiksa
Begitu pula pemeriksaan anak E, berinisial T. Pipit mengatakan penyidik fokus ke pemeriksaan E untuk mendalami dugaan pidana yang dilakukan.
"Nanti kita cek dulu ya (untuk anaknya). Karena kemarin kita fokus kepada tindak pidananya apakah mereka tahu atau tidak. Hari ini mungkin didalami semuanya ya," ucap jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri disebut segera memeriksa pemilik CV SC berinisial E dan anaknya, T dalam penyelidikan kasus gagal ginjal akut. CV SC yang terletak di Jalan Raya Tapos, Kota Depok itu diduga telah melakukan pelanggaran dalam produksi obat sirop.
"Rencana tidak lanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap saudara E selaku pemilik CV SC, saudara T anak dari E dan saksi-saksi RT dan RW," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (11/11).
Baca Juga: Polri Segera Tingkatkan Kasus Gagal Ginjal Akut
Bareskrim Polri menyelidiki CV Samudra Chemical pada Rabu, 9 November 2022 dan menemukan bahan baku Propilen Glikol (PG) atau bahan pelarut dan Etilen Glikol (EG). Bahan PG dan EG itu terdapat di dalam drum atau tong putih bertuliskan label DOW.
Berdasarkan penelusuran, DOW adalah PT Dow Chemical yang merupakan sebuah perusahaan kimia multinasional yang berkantor pusat di Midland, Michigan, Amerika Serikat dan merupakan anak perusahaan dari Dow Inc. Perusahaan yang merupakan salah satu dari tiga produsen bahan kimia terbesar di dunia. Dow memproduksi plastik, bahan kimia, dan produk pertanian.
Baca Juga: Polri Siap Menindaklanjuti Laporan BPOM Soal Gagal Ginjal Akut
"PG dan EG yang berada di dalam drum atau tong putih bertuliskan label DOW diduga merupakan bahan baku tambahan yang diorder PT AF melalui PT TBK dan PT APG," papar Ramadhan.
Ramadhan menduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel DOW palsu atau bekas. Kemudian melakukan percikan penambahan atau oplos zat cemaran EG.
"Terdapat bahan yang diorder PT AF (Afi Farma), sehingga diduga kandungan cemaran di atas ambang batas," ungkap Ramadhan.