Batam, Gatra.com - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Barelang Batam mengagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia melalui Perairan Tanjung Sengkuang, Batam. Sebanyak 3 orang tersangka diamanakan petugas, dan 3 orang calon PMI ilegal asal Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasatpolairud Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan, ketiga tersangka yakni Mahyudi, M Agil dan Wima Andani, warga Kelurahan Kasu, Belakangpadang, Batam. Para tersangka diamankan saat mengangkut 3 calon PMI ilegal menggunakan speed boat fiber dengan mesin tempel di koordinat 1º10.860’N, pada Minggu (14/11) dini hari.
Baca Juga: Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Batam, 6 Penumpang dan Balita Masih Hilang
"Informasi awal didapat dari masyarakat yang mengetahui ada beberapa PMI yang akan diberangkatkan ke negeri jiran Malaysia via laut dikordinat `104º1.782’E. Penangkapan diwarnai dengan aksi kejar-kejaran antara dua boat petugas dan para pelaku. Saat dihentikan, sarana tersebut didapati berisi 6 orang, yakni 3 tersangka dan 3 PMI," katanya, Rabu (16/11).
Modusnya, kata Dwi, tersangka juga diduga terlibat sebagai penampung sebelum para PMI dikirim dari Perairan Kepri menuju Malaysia, dengan mendapat keuntungan Rp 3 hingga Rp 5 juta. Dalam penindakan tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti telepon seluler, uang tunai Rp 7,5 juta, pecahan Ringgit Malaysia dan satu speed boat dengan mesin tempel 200 PK.
Baca Juga: Penyelundupan PMI Ilegal Digagalkan, Calon Pekerja Migran Berlumur Lumpur Saat Diamankan
"Tersangka mengaku telah menyebrakan PMI ilegal ke Malaysia 2 kali dengan modus yang sama. Tersangka Mahyudi ini diketahui berasal dari Sultra, memudahkan dia untuk merekrut calon PMI dari sana yang dijanjikan pekerjaan di Malaysia. Tersangka dan korban masih dalam pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Berdasarkan penyidikan, Dwi menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 UU 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dirubah dengan UU 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.