Home Hukum Pasutri Kompak Jadi Tersangka Penipuan Bisnis SPBU, Korban Rugi Rp77 Miliar

Pasutri Kompak Jadi Tersangka Penipuan Bisnis SPBU, Korban Rugi Rp77 Miliar

Jakarta, Gatra.com- Pasangan suami istri (pasutri) inisial IS dan EK tersangka penipuan bisnis SPBU segera diadili. Keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

"Pada Kamis, 17 November 2022 pukul 09.45 sampai 14.00 WIB, telah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kepada Kejari Cimahi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (18/11).

Ramadhan mengatakan penahanan keduanya juga telah dipindahkan ke Kejari Cimahi. Sebelumnya, mereka ditahan di Bareskrim Polri. 

Ada sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang diserahkan ke Kejari Cimahi. Antara lain empat unit SPBU di wilayah Jawa Barat (Jabar), dua unit rumah, satu unit vila, satu bidang tanah, tujuh rekening bank beserta dana di dalamnya, dan berbagai dokumen terkait lainnya.

"Terhadap seluruh barang bukti telah dilakukan pengecekan lapangan bersama penyidik dan jaksa penuntut umum pada Rabu, 16 November 2022," ungkap Ramadhan.

Kedua tersangka melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019. Mereka menipu korban berinisial SG dengan menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.

Namun, selama bekerja sama korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka. Malah korban mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar.

115