Batam, Gatra.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri meringkus tersangka Busyra, 49 tahun yang terlibat penyelundupan 6 orang PMI ilegal ke Malaysia yang tewas tenggelam di Perairan Kabil, Batam, Kepri (15/11). Tersangka diduga sebagai penampung PMI Non Prosedural tersebut, sebelum dikirim ke Malaysia melalui jalur laut.
Wakil Direktur Polairud Polda Kepri AKBP Cakhyo Dipo Alam mengatakan, penegakkan hukum terhadap tersangka berdasarkan penyelidikan dari insiden 6 orang termasuk seorang belita yang tewas tenggelam dua pekan lalu. Sementara satu PMI berhasil dievakuasi selamat.
"Tersangka ini diamankan di Ciwaru Jaya, Serang, Provinsi Banten saat upaya melarikan diri. Rencananya calon PMI ilegal akan diseberangkan ke Malaysia melalui Batam. Namun, saat penyelundupan speed boat yang ditumpangi para PMI ilegal tenggelam dihantam gelombang akibat cuaca buruk," katanya," Rabu (23/11).
Baca Juga: Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Batam, 6 Penumpang dan Balita Masih Hilang
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono menambahkan, penindakan dilakukan setelah personil Ditpolairud gabungan mendapat informasi lokasi penampungan PMI ilegal yang tewas tenggelam saat penyelundupan berlangsung.
"Tersangka yang berhasil diamankan berusia 49 tahun, warga Tanjung Memban, Nongsa, Batam, Kepri atas dasar Ketentuan UU nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dari insiden ini, penindakan penyelundupan PMI di Perairan Kepri Menuju Malaysia terus ditingkatkan," ujarnya.
Modusnya, kata Sudarsono, tersangka terlibat sebagai penampung sebelum para PMI dikirim dari Perairan Kepri menuju Malaysia, dengan mendapat keuntungan Rp 3 juta. Dalam penindakan tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti telepon seluler, uang pecahan Ringgit Malaysia, mobil, kartu ATM dan buku paspor.
Baca Juga: Kapal Muat Puluhan PMI Ilegal Tenggelam di Perairan Batam
"Calon PMI ini berasal dari Wilayah Sumatera, Aceh dan Jawa. Korban yang diselamatkan merupakan perempuan bernama Zuraidah. Penindakan ini juga terkait Satuan Tugas Pengawasan PMI legal serta demi mencegah masuknya Varian baru Covid 19 di Wilayah Kepri," katanya, Selasa (18/10).
Atas perbuatanya, Darsono menegaskan, tersangka Abdul Wahid akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 UU 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dirubah dengan UU 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Ringkus Tiga Penyelundup PMI Ilegal di Batam
Kepala Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri Amingga M. Primastito mengapresiasi penindakan yang dilakukan Polda Kepri. Ia menyebut, penyelundupan pekerja ke luar negri menjadi masalah bersama yang harus diselesaikan. Kepri sebagai garis terdepan yang berhadap-hadapan dengan negara tetangga, kerap dijadikan daerah transit.
"Banyaknya permintaan tenaga kerja di luar negeri membuat kota Batam sebagai daerah transit dibanjiri calon PMI ilegal. Untuk itu pencegahan pengiriman PMI secara ilegal adalah dengan memberikan sosialisasi dan edukasi dari daerah asal. Sehingga upaya menekan penyelundupan pekerja lebih efektif. Pemerintah harus mengubah pola pikir masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan diluar negri dengan cara instan secara masif," tuturnya.