Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan tindak pidana lintas batas negara atau transnational crimes yang pencegahan dan penanganannya pun harus efektif dilakukan secara extraordinary.
Sebagai salah satu bentuk tindak pidana di bidang ekonomi, pencegahan dan penanganan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang tidak efektif dan optimal dapat berdampak pada stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan di Indonesia.
"Upaya efektivitas pencegahan dan pendanaan terorisme di Indonesia, sejalan dengan salah satu 5 (lima) prioritas kerja Presiden Joko Widodo, yaitu mengundang investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan kerja melalui memangkas hambatan investasi," katanya dalam Diseminasi Kebijakan dan Regulasi Pembawaan Uang Tunai PPATK virtual, Rabu (23/11) siang.
Menurutnya, jumlah investasi di Indonesia baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, harus didukung dengan stabilitas ekonomi yang kuat dan integritas sistem keuangan yang dapat dipercaya. "Tentunya dalam hal ini mengharuskan Pemerintah, bersama-sama dengan sektor privat memastikan dana-dana dan aset-aset yang masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia bersumber dari aktivitas yang legal, dan mencegah masuknya dana-dana atau aset-aset yang berasal dari aktivitas yang ilegal." terangnya.
Lebih lanjut, pemerintah juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan dukungan sektor privat, antara lain pengelola bandar udara dan pelabuhan melalui penyediaan fasilitas bagi para otoritas yang berwenang untuk melakukan deteksi dini dan pemeriksaan atas segala aktivitas mencurigakan yang berasal dari pembawaan uang tunai, maskapai penerbangan melalui interkonektiivtas dengan informasi manifest penumpang sehingga pemerintah mendapatkan informasi identitas pembawa uang tunai yang akurat, serta asosiasi dan sektor Jasa keuangan, termasuk dalam melaksanakan aktivitas pengolahan uang kertas asing melalui implementasi kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku regulator dalam pengendalian moneter.
"Sehingga sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko penyalahgunaan jasanya sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia," pungkasnya.