Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Prof. Otto Hasibuan, menyampaikan pesan penting kepada ribuan calon advokat yang mengikuti Ujian Profesi Advokat gelombang III tahun 2022.
Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat Peradi Gelombang III 2022, R. Dwiyanto Prihartono di Jakarta, Minggu (27/11), mengatakan, Otto meminta para calon advokat Peradi harus menguasai hal-hal mendasar dalam praktik hukum.
Dwi, demikian advokat senior ini karib disapa, melanjutkan, beberapa hal teknis dalam praktik hukum yang harus dikuasai, di antaranya mampu membuat surat kuasa, surat gugatan, dan lain-lain.
Baca Juga: Calon Advokat Harus Tingkatkan Kualitas dan Jaga Integritas
“Hal-hal bersifat praktik, seperti hukum acara pidana, kalau ditahan itu 20 hari dan lain sebagainya. Hukum acara perdata. Itu semua harus mereka ketahui,” katanya.
Ia menyampaikan, Otto menitipkan pesan tersebut karena tengah mengawasi UPA Peradi di Denpasar, Bali, yang dihelat pada akhir pekan ini. Peradi menghelat UPA Gelombang III di 50 kota secara serentak.
“Prof. Otto Hasibuan memantau langsung kegiatan pelaksanaan ujian profesi advokat DPN Peradi di sana,” katanya.
Dwi menjelaskan, untuk UPA Peradi di Jakarta digelar di Kampus Universitas Tarumanegara. Total 3.587 peserta mengikuti UPA di 50 kota di Tanah Air. Jumlah peserta gelombang ini meningkat dibanding jumlah sebelumnya.
Menurut Dwi, UPA Gelombang II 2022 yang digelar pada Juni lalu, diikuti oleh 1.300 orang peserta calon advokat. Adapun peserta gelombang pertama pada Februari tahun ini sebanyak 4.500 orang.
Tingginya jumlah peserta setiap UPA, lanjut Dwi, menunjukkan terus meningkatnya kepercayaan masyarakat atau publik, khususnya calon advokat kepada Peradi Otto Hasibuan yang melahirkan advokat-advokat andal dan profesional.
“Artinya, kita organisasi advokat yang terus dipercaya masyarakat, baik dari segi manajemen dan kualitas ujiannya,” kata dia.
Ia mengungkapkan, para calon advokat juga tidak tergiur dengan biaya ujian di organisasi advokat lain karena sangat mengetahui kapasitas Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan.
“Walau di tempat lain [organisasi advokat di luar Peradi] lebih murah, tetapi keputusan memilih lokasi ujian, tetap pada Peradi,” ujarnya.
Menurut Dwi, UPA ketiga di tahun 2022 ini merupakan ke-25 sejak digelar Peradi pada tahun 2004 silam. Penyelenggaraannya dilakukan secara serentak di 50 kota, mulai dari Banda Aceh hingga Manokwari, Papua.
“Kita mengirimkan orang ke daerah agar pelaksanaannya bisa lancar,” kata advokat yang juga menjabat sebagai ketua harian DPN Peradi ini.
Sedangkan untuk menjaga kualitas, profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab pada profesi advokat, Dwi mengungkapkan, pihaknya menggandeng pihak kedua untuk menjalankan UPA secara independen.
“Itu dijaga betul agar independensi kelulusan sebagaimana mestinya. Pada intinya, kita ingin memproduk advokat-advokat unggulan sehingga tidak mengecewakan publik dan para pencari keadilan,” katanya.
Selain itu, lanjut Dwi, pihaknya juga menerapkan sistem ujian yang ketat, yakni dengan memberlakukan acuan standar passing grade dan nihil korupsi, kolusi, dan nepotisme (zero KKN).
Baca Juga: Otto Minta MA Konsisten Terapkan hanya Advokat Ber-KTPA Ini yang Bisa Beracara
“Konsisten menerapkan standar grade di angka 7. Kalau mereka berhasil mengisi 120 soal pilihan ganda dan membuat jawaban essay secara baik, maka kalau angkanya 7 ke atas, dia lulus sebagai advokat,” ujarnya.
Peradi mengingatkan, peserta yang lulus UPA dan kemudian dilantik menjadi advokat, harus memberikan probono alias bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. “Jangan hanya mengumpulkan perkara yang ada uangnya [honor] saja,” katanya.
Kewajiban advokat membantu masyarakat miskin ini diatur dalam Pasal 22 UU Advokat dan kode etik, bahwa profesi advokat tidak melulu hanya mengumpulkan kekayaan. “Dalam melakukan pembelaan harus mengutamakan hukum dan keadilan,” katanya.