Home Hukum Usut Pencucian Uang Kasus BTS 4G Kominfo, Kejagung Periksa Karyawan Huawei

Usut Pencucian Uang Kasus BTS 4G Kominfo, Kejagung Periksa Karyawan Huawei

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (20/12), mengatakan, pihaknya memeriksa karyawan Huawei inisial M sebagai saksi.

Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur Angkasa Prima Teknologi soal Korupsi BTS 4G Kominfo

“M selaku karyawan Huawei, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Setelah menaikkan kasus dugaan pencucian uang yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi ?penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020–2022, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi.

Pada Senin lalu (19/12), Kejagung memeriksa tiga orang saksi, yakni Staf BAKTI Infra Lastmils, IP; serta Anggota POKJA Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung lainnya, DTP dan DTJ.

“[Mereka] diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal,“ katanya.

Awalnya, Kejagung Kejagung mulai menyidik kasus dugaan korupsi Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020–2022 setelah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Penaikan status penanganan kasus tersebut merupakan ?hasil gelar perkara atau ekspose pada Selasa 25 Oktober 2022. “Hasilnya, yaitu telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ketut, Rabu (2/11/2022).

Selepas itu, penyidik menggeledah tujuh kantor perusahaan pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022. Ketujuh kantor yang digeledah, yakni PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.

Baca Juga: Korupsi Tower BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dirut PT Sansaine

“Adapun hasil penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang saat ini masih dipelajari oleh Tim Penyidik,” ujarnya.

Setelah menggeledah kantor perusahaan swasta, lanjut Ketut, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsu) Kejagung juga menggeledah kantor Kementerian Kominfo. Penggeledahan untuk mencari bukti-bukti kasus BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI? Kementerian Kominfo.

986