Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan restitusi korban robot trading dan investasi ilegal platform Binomo dan Quotex. Namun, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengatakan bahwa pengajuan restitusi dari kedua kasus tersebut tidak dapat dikabulkan karena telah diputuskan bahwa aset pelaku akan dikembalikan kepada negara.
"Permohonan korban tindak pidana punya hak atas restitusi. Di dalam undang-undang disebutkan tindak pidananya apa saja, bisa berlaku sepanjang relevan. Tapi tidak relevan kalau perjudian, para pihaknya pelaku semua," ujar Edwin dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LPSK, Jumat (23/12).
Dalam kasus Binomo, hakim menyatakan Binomo sebagai judi sehingga barang bukti hasil tindak pidana dalam terdakwa Indra Kenz dirampas negara. Hakim menyebut para trader Binomo adalah pemain judi, yang juga melanggar hukum. Hal itu disampaikan hakim saat membacakan putusan kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz pada Senin (14/11) lalu.
Sementara pada Kamis (15/12) lalu, dalam kasus Quotex, hakim menyatakan terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan jaksa. Hakim pun membebaskan Doni Salmanan dari ganti rugi kepada para korban kasus trading Quotex.
Menurut Edwin, hasil putusan hakim atas perilaku judi membuat restitusi tidak bisa dikabulkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, ia menegaskan pentingnya koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara terkait kerugian korban agar bisa diakomodir dalam tuntutan jaksa.
Berdasarkan penghitungan LPSK, Edwin menyebut jumlah kerugian dari 48 korban Binomo mencapai Rp13 miliar. Awalnya, terdapat 122 pemohon yang mengajukan restitusi, namun 74 di antaranya ditolak permohonannya lantaran berkas yang tidak lengkap. "Ini tentu puncak gunung es. Tidak semua yang mengikuti platform itu mengajukan restitusi," ucapnya.
Sementara dalam kasus Quotex, Edwin menyebut total nilai restitusi berjumlah Rp6,5 miliar. Jumlah ini dihimpun dari 24 jumlah pemohon yang mengajukan restitusi.
Karena itu, Edwin berharap, di masa mendatang para penegak hukum tidak hanya berorientasi menghukum pelaku secara pidana. Ia mengatakan pentingnya memperhatikan hak korban, salah satunya dalam menerima restitusi.
"Kami berharap penyidik, penuntut umum, hakim juga berorientasi mengembalikan, mengurangi, serta menekan kerugian korban, salah satunya hak atas restitusi," pungkasnya.