Sidoarjo, Gatra.com - Bea Cukai terus berupaya memberikan pelayanan optimal kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal tersebut tercermin dari aktifnya unit vertikal Bea Cukai, seperti Bea Cukai Juanda dalam memberikan edukasi aturan kepabeanan dan cukai kepada calon PMI yang hendak berangkat ke luar negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Himawan Indarjono, pada Selasa (03/01) mengatakan pihaknya secara konsisten bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur, mengedukasi para calon PMI di kelas Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) PMI.
"Kami mengisi OPP pada tanggal 29 Desember 2021lalu, yang diikuti 57 orang calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia, Hongkong, dan Taiwan. Hal ini perlu dilakukan sebagai bekal pengetahuan agar nantinya para calon PMI lancar dalam melakukan perjalanan lintas negara serta tidak kehilangan fasilitas yang menjadi haknya," ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, menurut Himawan petugas Bea Cukai Juanda menyosialisasikan ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.
Untuk aturan barang larangan dan pembatasan, terdapat beberapa barang yang perlu diperhatikan saat hendak berangkat ke luar negeri. Beberapa di antaranya adalah pembawaan perhiasan untuk diperdagangkan, barang yang akan dibawa kembali ke Indonesia, uang tunai dan/atau instrument pembayaran lainnya (IPL) serta barang ekspor yang terkena Bea Keluar.
"Apabila para calon PMI membawa barang-barang tersebut, mereka harus menghubungi Bea Cukai sebelum keberangkatan guna dilakukan pengadminstrasian oleh petugas. Pemberitahuan barang bawaan ini dilakukan guna menghindari pemungutan pajak saat kembali ke Indonesia dan tentunya layanan ini tidak dipungut biaya," katanya.
Adapun untuk ketentuan impor barang bawaan penumpang, petugas Bea Cukai Juanda menurut Himawan menjelaskan bahwa barang bawaan penumpang dikategorikan menjadi barang personal use dan non-personal use.
"Setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar US$500 per orang per kedatangan, atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Sementara, barang non-personal use akan dikenakan bea masuk berdasarkan tarif umum," rincinya.
Selain itu, masih menurut Himawan, tak hanya mengatur batasan nilai barang, aturan tersebut juga memberi pembatasan pembawaan barang kena cukai, diantaranya adalah minuman mengandung etil alkohol yang diatur maksimal satu liter per orang serta produk hasil tembakau seperti rokok dan cerutu. Pemberitahuan barang bawaan penumpang pun dapat dilaksanakan dengan electronic customs declaration (E-CD) yang dapat diisi mulai dua hari sebelum tiba di Indonesia melalui laman ecd.beacukai.go.id. E-CD juga dapat digunakan untuk meregistrasikan IMEI gawai asal luar negeri yang hendak digunakan di Indonesia.
"Semoga melalui dengan sosialisasi aturan kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan Bea Cukai Juanda bermanfaat bagi para calon PMI. Diharapkan mereka memiliki bekal yang memadai untuk melakukan perjalanan lintas negara sehingga lancar dalam berbagai kegiatannya. Bea Cukai Juanda berkomitmen untuk terus memperkuat kerjasama dengan BP3MI dan instansi terkait guna mewujudkan layanan terbaik untuk mayarakat khususnya PMI," tutup Himawan.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI