Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali memberikan klarifikasi terkait viralnya dua video yang menampilkan sosok pria diduga Hakim Ketua persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso. Adapun pria dalam video itu tampak membocorkan vonis yang akan dijatuhkan kepada terdakwa kasus pembunuhan tersebut, yakni Ferdy Sambo.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto pun mengatakan bahwa kedua video tersebut hanya menampilkan potongan video, sehingga tidak menampilkan pernyataan di dalamnya secara utuh. Hal itu pun diungkapkan Djuyamto usai mengonfirmasi keberadaan video itu pada Wahyu Iman Santoso.
"Video [tersebut] hanyalah potongan [atau] editan, yang ternyata, setelah kami klarifikasi kepada beliau, telah tidak secara utuh menampilkan pernyataan [di dalamnya]," ujar Djuyamto, Jumat (6/1).
Tak hanya itu, Djuyamto juga menyatakan bahwa dalam pernyataan yang sebenarnya, perbincangan dalam video tersebut hanya mengarah pada pembicaraan secara normatif, yakni mengenai kemungkinan ancaman pidana pada perkara pembunuhan berencana, yakni pidana mati, pidana seumur hidup, maupun pidana 20 tahun penjara.
Baca Juga: Viral Hakim Ketua Sidang Sambo 'Bocorkan' Vonis Mati, Ini Tanggapan PN Jaksel
Tak hanya itu, Djuyamto juga menegaskan bahwa pernyataan yang dituliskan pada kolom keterangan video tersebut adalah informasi yang menyesatkan publik. Terlebih, hingga saat ini, persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J bahkan belum sampai ke tahap putusan.
"Narasi ataupun caption dalam tayangan video TikTok tersebut, yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah sangat menyesatkan, karena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian, sehingga Majelis Hakim sama sekali belum membahas soal putusan," jelas Djuyamto.
Djuyamto pun menegaskan bahwa Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso masih berupaya secara sungguh- sungguh dan profesional dalam menemukan kebenaran materiil dalam fakta-fakta persidangan. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan setempat yang dilakukan pada Rabu (4/1) silam, ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga dan rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Djuyamto juga mengatakan, bukan hal tak mungkin ada upaya-upaya tertentu dari pihak-pihak tertentu, untuk mengganggu konsentrasi dan independensi Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso. Oleh karena itu, ia pun meminta masyarakat untuk terus mengawal proses persidangan atas kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga: KY akan Telusuri Kebenaran Video Viral Hakim Ketua dalam Kasus Ferdy Sambo
"Kami, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus, mohon agar publik dan semua pihak yang konsen terhadap independensi kekuasaan kehakiman agar ikut serta mengawal proses persidangan tersebut," pungkas Djuyamto.
Untuk diketahui, beberapa waktu terakhir, telah beredar dua video yang diviralkan dengan narasi berbeda. Video pertama memperlihatkan seorang pria yang disebut sebagai hakim Wahyu tengah duduk di sofa sambil menelepon seseorang. Keterangan dalam video itu mengatakan bahwa Wahyu sedang menelepon Kabareskrim Komjen Agus Andrianto serta membocorkan akan memberikan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Sementara itu, video kedua memuat momen saat Wahyu sedang bercerita kepada seorang wanita terkait dengan perkara pembunuhan Brigadir J, di mana suara wanita itu juga terdengar kerap menanggapi perkataan pria yang diduga Wahyu itu.