Siak, Gatra.com- Pengurus Perbakin Kabupaten Siak memastikan kedua warga Siak yang ditangkap polisi akibat kepemilikan senjata api bukan anggota Perbakin.
Pelaku berinisial N, 30 tahun, dan TUL, 22 tahun, ditangkap Tim Jatanras Polda Riau lantaran memiliki senjata api jenis revolver dan dua laras panjang.
Kedua tersangka disebut-sebut sebagai anggota Perbakin Siak. Namun Ketua Perbakin Siak, H Azmi memastikan bahwa keduanya bukan anggota Perbakin Siak.
"Bukan. Kedua tersangka itu bukan anggota maupun pengurus Perbakin Siak," kata Azmi kepada Gatra.com, Selasa (17/1).
Azmi mengatakan, dalam data anggota dan pengurus Perbakin tidak ada nama kedua tersangka.
"Kita sudah data. Tidak ada nama keduanya. Total anggota kita memang puluhan. Tapi tidak semua masuk pengurus. Misalnya club menambak yang tergabung dalam Perbakin Siak. Jumlahnya 4 club. Bahkan yang punya KTA Perbakin saja di Siak baru sekitar 5 orang. Dan tidak ada nama kedua tersangka. Saya saja tidak kenal mereka," ujarnya.
Bahkan, lanjut Azmi, dalam data Perbakin Siak, tidak ada anggota yang punya senjata api jenis revolver dan laras panjang seperti yang diamankan aparat. Yang ada jenis Air Soft Gun dan senjata api khusus berburu.
"Jadi, kalau ada kabar yang mengatakan kedua tersangka anggota Perbakin Siak, saya pastikan tidak," kata Azmi.
Azmi juga mengapresiasi pihak kepolisian karena telah menertibkan peredaran kepemilikan senjata api di masyarakat.
Sebagai Anggota DPRD Siak, Azmi juga mengimbau kepada masyarakat jika memiliki atau menyimpan senjata api, diserahkan saja ke polisi.
"Sebab kalau tak punya izin, melanggar hukum. Sanksi pidananya sudah jelas. Jadi, jangan main-main," ujarnya.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Polda Riau menangkap dua pria berinisial N, 30 tahun, dan TUL, 22 tahun, setelah ketahuan memiliki dan menyimpan senjata api ilegal jenis revolver dan dua laras panjang.
Selain senpi, tim Jatanras juga turut mengamankan empat butir amunisi Cal 38-1 isi Revolver, dan 63 butir amunisi caliber 5,56 TJ-1 butir isi senjata laras panjang.
Kedua tersangka diamankan terpisah. Tersangka N di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru pada Sabtu (3/1). Sementara TUL diringkus di Jalan Kwalian, Kelurahan Kampung Rempak Siak pada Kamis (11/1).
Kepada aparat, tersangka N mengaku punya senpi sejak November 2022 lalu, dan berencana menjualnya Rp15 juta ke pria berinisial JU.
Aparat memastikan kasus ini masih terus dikembangkan. Atas kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun penjara.