Jakarta, Gatra.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan Polda Metro Jaya akan membentuk tim pencari fakta terkait kasus kecelakaan yang menewaskan MHA mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
"Kami akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta,” kata Fadil di Jakarta, dikutip Antara, Senin, (30/1).
Fadil menyebut tim tersebut terdiri dari eksternal dan internal. Selain itu melibatkan pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi.
“Pembentukan tim eksternal terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum dan ahli otomotif,” katanya.
Sedangkan tim internal lanjut Fadil, terdiri dari Inspektorat pengawas daerah (Itwasda), Divisi Profesi dan pengamanan (Div Propam), Bidang Hukum (Bidkum) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas).
"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," kata Fadil.
Sebelumnya, MHA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan pensiunan polisi, ESB. Kecelakaan menewaskan MHA pada di Jagakarsa pada Kamis (6/10).
MHA dijadikan tersangka karena dianggap telah lalai dalam berkendara hingga menyebabkan meninggal dunia.
Kasus ini mendapat sorotan karena korban yang meninggal dunia justru dijadikan sebagai tersangka.