Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tim kuasa hukum Terdakwa Putri Candrawathi cenderung memaksakan kehendak mereka atas dugaan pelecehan seksual yang disebut menimpa Putri, agar JPU dapat mendalami klaim tersebut.
Padahal, menurut JPU, tak ada satu pun bukti di persidangan yang menunjukkan bahwa tindak pelecehan seksual tersebut benar terjadi.
"Tim penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan,” ujar Jaksa, dalam pembacaan replik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).
“Sementara, sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa,” imbuhnya.
Jaksa pun mengatakan bahwa seharusnya pihak Putri Candrawathi telah mempersiapkan bukti, apabila mereka menghendaki agar dugaan pelecehan seksual itu menjadi motif dalam perkara pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Jika Tim penasihat hukum menghendaki motif tersebut, seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan,” kata Jaksa.
"Akan tetapi, tim penasihat hukum yang merasa paling hebat, dengan menunjukkan kehebatannya, tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," tambahnya.
Adapun, dalam pleidoinya, pihak Putri Candrawathi tetap bersikukuh bahwa Brigadir J telah melakukan tindak kekerasan seksual kepadanya, di kediaman Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7) silam.
Tak hanya kekerasan seksual, Putri juga mengatakan bahwa Brigadir J telah menganiaya dirinya, serta melayangkan ancaman pembunuhan apabila ada yang mengetahui tindakan tersebut, tidak hanya padanya, namun juga pada orang-orang yang Putri cintai.