Jakarta, Gatra.com- Kementerian Kesehatan mengatakan, satu pasien suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) dinyatakan negatif setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun satu suspek yang dimaksud adalah pasien anak berusia 10 tahun di Jakarta yang sebelumnya dilaporkan mengalami demam pada 26 Januari dan ada keluhan tidak bisa buang air kecil (Anuria).
Sementara satu pasien lainnya yang dirawat di RSUD Dr. Moewardo Surakarta, Jawa Tengah, tidak termasuk ke dalam kategori GGAPA karena mengalami gagal ginjal yang disebabkan oleh penyakit bawaan. “Keduanya bukan pasien terkonfirmasi GGAPA” ujar juru bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (11/2).
Sebagai informasi, kasus GGAPA muncul kembali pada 25 Januari 2023 setelah nihil sejak awal Desember 2022. Satu kasus konfirmasi GGAPA dialami anak berusia 1 tahun dengan riwayat mengkonsumsi obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek.
Pada tanggal 28 Januari, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (Anuria) kemudian dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta, untuk mendapatkan pemeriksaan, dan pada tanggal 31 Januari mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa.
Baca juga: Wajib Tahu! Obat Tetes Mata Ini Bisa Bikin Buta dan Kematian
Dikarenakan ada gejala GGAPA maka direncanakan untuk dirujuk ke RSCM, tetapi keluarga menolak dan pulang paksa. Pada tanggal 1 Februari, orang tua membawa pasien ke RS Polri dan mendapatkan perawatan di ruang IGD, dan pasien sudah mulai buang air kecil.
Pada tanggal 1 Februari, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole, namun 3 jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil studi kasus kontrol yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan di bulan November terhadap kejadian GGAPA, didapatkan anak-anak yang mengkonsumsi obat yang mengandung EG/DEG diatas ambang batas berisiko mengalami GGAPA 13 kali dibandingkan anak yang tidak mengkonsumsi obat tersebut.
Baca juga: Kejar Target Stunting 14 Persen 2024, BKKBN Sarankan Prakonsepsi Jelang 1000 Hari Kehidupan Anak
Kemenkes telah bertindak cepat sesuai dengan Surat Edaran Kemenkes nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak.
Juga berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Juga Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan pada 18 Okober 2022 kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Organisasi Profesi Kesehatan, yang untuk sementara menghentikan penggunaan obat sirop.
Bersama dengan dinas kesehatan DKI Jakarta, BPOM, dan para epidemiolog, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan ahli farmakologi dalam melakukan penelusuran epidemiologi. Langkah ini diambil untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko penyebab GGAPA tersebut.
Kementerian Kesehatan telah menerima hasil investigasi yang dilakukan oleh BPOM pada tanggal 7 Februari 2023, namun dalam upaya kehati-hatian, dr. Syahril menghimbau agar dalam mengknsumsi obat masyarakat tetap diminta untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter atau apoteker. Masyarakat juga diminta untuk selalu membeli dan memperoleh obat di sarana resmi, yaitu apotek atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca juga: Awal 2023, 1.645 Anak Indonesia Alami Diabetes Melitus
Selain itu perlu untuk membiasakan bagi masyarakat agar selalu membaca aturan pakai obat dan mencatat penggunaan obat agar tidak terjadi pemberian obat yang melebihi dosis yang telah ditentukan.
“Bila anak sakit jangan memberikan obat secara mandiri tanpa berkonsultasi dengan dokter. Dan orang tua perlu waspada terhadap gejala-gejala awal yang timbul seperti keluhan buang air kecil (BAK), jika terjadi penurunan jumlah BAK atau bahkan tidak dapat BAK sama sekali, segera bawa ke rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan untuk penanganan GGAPA," jelas dia
dr. Syahril juga menegaskan sejak awal Kemenkes sudah berkolaborasi dengan BPOM untuk mencari penyebab timbulnya GGAPA. "Orang tua yang anaknya memiliki riwayat minun obat sirup tidak perlu khawatir selama tidak ada keluhan BAK,” pungkasnya