Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran uang palsu pecahan 100 dollar Amerika di Bekasi dan Bandung, Jawa Barat.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan delapan tersangka.
"Dua ditangkap di Bandung atas nama MS alias D dan AF. Kemudian enam tersangka lainnya ditangkap di Bekasi atas nama AW, DD, MUS, ET alias AC, IB dan AS alias AB," kata Ahmad dalam konferensi pers pada Rabu, (15/2).
Baca Juga: Kasus Uang Palsu di Sukoharjo, Mesin Cetak dan Kertas Diimpor dari Luar Negeri
Ia mengatakan jika pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Kemudian penyidik melakukan penelusuran hingga menangkap tersangka MS yang membawa sejumlah uang palsu dari tersangka AF.
"Dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda beda dalam melakukan pemalsuan uang," lanjutnya.
Dari kasus tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 20 laks uang palsu dollar Amerika dengan pecahan 100 dollar, dengan total 2.000 lembar dollar Amerika.
Baca Juga: Nekat Beli Motor Pakai Uang Palsu, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Lagi Buron
"Satu unit sepeda motor, tas ransel, tas selempang, tas belanja, dompet, hp, surat keterangan domisili atas nama MS," tambahnya.
Atas perbuatan para tersangka dijerat pasal tindak pidana kejahatan terhadap mata uang asing. Yakni membuat atau meniru dan atau menyimpan dan atau mengedarkan mata uang asing palsu seolah olah asli dan tidak dipalsukan.
Sebagaimana dalam Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.