Home Ekonomi Kemenkop UKM Bentuk Timsus Tangani Kasus Delapan Koperasi Bermasalah

Kemenkop UKM Bentuk Timsus Tangani Kasus Delapan Koperasi Bermasalah

Jakarta, Gatra.com -  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) membentuk tim khusus (timsus) untuk menangani kasus delapan koperasi yang bermasalah. Timsus sudah dibentuk sejak 17 Februari 2023 lalu untuk melanjutkan tugas tim satuan tugas (Satgas) sebelumnya sudah berakhir.

"Dengan telah berakhirnya masa Satgas penanganan koperasi bermasalah, perlu dibentuk tim khusus untuk pendampingan dan pemantauan terhadap koperasi bermasalah," tegas Deputi Bidang Perkoperasian, Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/2).

Adapun delapan koperasi yang bermasalah tersebut ialah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

Zabadi menjelaskan, pihaknya memberikan empat tugas kepada timsus. Tugas pertama yaitu melakukan pendampingan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terhadap delapan koperasi bermasalah. 

Tugas kedua melakukan pemantauan secara harian terhadap delapan koperasi bermasalah terkait dengan pembayaran skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi oleh pengadilan. Adapun tugas ketiga timsus adalah mediasi terkait dengan penanganan delapan koperasi bermasalah.

"Tugas keempat yaitu melakukan koordinasi dengan pengurus dan pengawas delapan koperasi bermasalah dan terakhir bertugas melaporkan pendampingan dan pemantauan kepada Deputi Bidang Perkoperasian," sebutnya.

Sebagai informasi, satgas yang bekerja sebelumnya juga telah melakukan pengawasan yang lebih sistematis dan memastikan putusan PKPU delapan koperasi bermasalah tersebut. Termasuk memastikan penundaan kewajiban pembayaran utang dijalankan secara benar. 

Adapun hasil pengawasan satgas menunjukkan rata-rata pelaksanaan putusan PKPU tersebut dilakukan antara 2021 hingga 2026. Waktu pelaksanaan PKPU itu dianggap cukup panjang dan masih ada koperasi bermasalah yang belum memenuhi harapan para anggota koperasi.

66