Home Nasional Marak Kasus Koperasi Bermasalah, Forkopi: Masih Banyak Koperasi Baik

Marak Kasus Koperasi Bermasalah, Forkopi: Masih Banyak Koperasi Baik

Jakarta, Gatra.com - Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mendapat sorotan dari berbagai pihak. Sektor koperasi pun ikut tercoreng. Namun, Ketua Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Andy Arslan Djunaid mengatakan masih banyak banyak koperasi yang berjalan sesuai dengan aturan.

"Banyak koperasi baik. Koperasi membantu kehidupan masyarakat maupun di sektor ekonomi, khususnya ekonomi kecil dan mikro," ujarnya dalam "Editorial Meeting Isu Koperasi Kekinian: Kasus Indosurya Jangan Sampai Menggeser Peran Koperasi Sebagai Alternatif Pembiayaan Usaha Kecil Menengah" di Jakarta, Senin (27/2).

Andy menyatakan bahwa anggota Forkopi terus melakukan praktik koperasi sesuai dengan ketentuan yang ada. Bahkan, menurutnya, koperasi yang dikelola anggota Forkopi telah berlangsung berpuluh tahun tanpa ada permasalahan. "Sejatinya banyak sekali yang dilakukan oleh koperasi kami, rata-rata usia anggota koperasi sudah sangat lama," lanjutnya.

Baca Juga: Aturan Baru, Pemerintah Wajibkan Koperasi Simpan Pinjam Terhubung ke PPATK

Andy menerangkan kegiatan sosial yang dilakukan koperasi menerapkan prinsip kebermanfaatan bagi lingkungan sekitar. Beberapa koperasi bahkan memberikan bantuan untuk bedah rumah anggotanya, memberi layanan peminjaman tanpa agunan, hingga pemberian uang duka bagi anggota yang meninggal.

Any menyebutkan bahwa prinsip koperasi paling sesuai dengan kehidupan masyarakat di Indonesia. Koperasi hadir di ruang kosong dalam memberikan bantuan pembiayaan permodalan bagi pengusaha kecil dan mikro.

"Koperasi betul-betul berangkat dari bawah, biasanya terdiri dari sekumpulan orang yang punya cita-cita bersama untuk menggapai kesejahteraan bersama dan akhirnya berkembang," ungkapnya.

Baca Juga: Kemenkop UKM Bentuk Timsus Tangani Kasus Delapan Koperasi Bermasalah

Menurut Andy, keberadaan koperasi yang sudah ada sejak sebelum merdeka dan tetap eksis sampai saat ini menunjukkan ketangguhannya. Bahkan tanpa bantuan pemerintah dalam melewati masa krisis, koperasi tetap bertahan.

Untuk itu, ia menegaskan adanya kasus KSP yang berkembang di masyarakat membawa kerugian bagi koperasi yang selama ini menjalankan prinsip dengan baik dan benar. Padahal, jumlah koperasi yang bermasalah hanya ada di kisaran 8-12 kasus.

"Yang jadi korban praktik koperasi palsu bukan hanya masyarakat yang uangnya hilang. Kami pelaku koperasi juga jadi korban dari ulah mereka sehingga saat ini terkesan seakan-akan praktik koperasi seperti mereka, padahal tidak," pungkasnya.

Seperti diketahui, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebutkan adanya delapan KSP yang gagal bayar sewaktu Pandemi Covid-19. Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberi pernyataan bahwa PPATK menemukan adanya dugaan praktik tindak pidana pencucian uang di 12 koperasi simpan pinjam.

337