Batam, Gatra.com - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Barelang Batam menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui Perairan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dua orang pengemudi speed boat (Tekong) berinisial SR (39 tahun) dan BS (31 tahun), ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol Salahuddin mengatakan, para tersangka mengaku sudah 5 kali melakukan aksi penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia. Biasanya tersangka hanya mengantar sampai di laut perbatasan. Mereka diamankan saat tengah membawa sejumlah calon PMI ilegal di Perairan Tanjunguma, Batam.
"Rencananya calon PMI disebrangkan di laut perbatasan Out Port Limited (OPL), disana telah ada speed boat dari Malaysia yang menunggu. Pengakuan para tersangka telah lima kali membawa calon PMI secara ilegal dengan jumlah 5 orang. Para PMI berasal dari Lombok, NTB dan Aceh," katanya, Jumat (3/3).
Modusnya, kata Salahuddin, saat menyebrangkan PMI secara ilegal tersangka berpura-pura ingin pergi memancing dengan peralatan seadanya. Biasanya terangka mendapat bayaran sekitar Rp 3,5 juta sekali mengantaran PMI ilegal teresebut ke perairan Malaysia.
"Untuk mengelabui petugas, tersangka ingin terlihat seperti nelayan lokal yang pergi melaut dengan membawa PMI ilegal. Petugas berhasil menyita 2 unit speed boat dengan mesin tempel, pasport, telepon seluler dan uang tunai Rp 3,4 juta sebagai barang bukti. Kasusnya juga masih dalam penyidikan untuk mengejar tersangka lain," ujarnya.
Atas perbuatanya, Salahuddin menegaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 UU 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dirubah dengan UU 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.