Jakarta, Gatra.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mendorong agar jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang membebaskan terdakwa Henry Surya (HS) dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Mahfud dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya” di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (7/3), mengatakan, upaya tersebut untuk membuktikan kepada masyarakat, khususnya para nasabah Indosurya bahwa pemerintah tidak main-main mengatasi kasus tersebut.
Baca Juga: Polri Selidiki Kasus Baru Dugaan Penipuan Investasi KSP Indosurya
“Kita ini sudah bekerja mati-matian berusaha membuktikan dengan berbagai logika tentang kasus Indosurya,” katanya.
Menurut Mahfud, Indosurya itu seakan menjadi bank, padahal bukan bank. Mereka juga punya usaha sekuritas, lalu dimasukkan ke koperasi kemudian disalahgunakan.
Senada dengan Mahfud, Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM, Teten Masduki, mendukung jaksa untuk mengajukan kasasi ke MA. “Kami bersama Menkopolhukam berharap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tetap menjalankan proses kasasi. Kita akan kawal bersama-sama,” ujarnya.
Teten dalam acara yang juga dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana itu meyakini bahwa Kejaksaan Republik Indonesia memiliki data yang kuat untuk mengajukan langkah hukum kasasi.
Terlebih, lanjut Teten, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga datanya sudah lengkap terkait penggelapan yang dilakukan KSP Indosurya. Ini tigal bagaimana menyinergikan antara proses pemidanaan dengan pemenuhan kewajiban terhadap anggota KSP Indosurya.
Teten berpendapat, untuk soluasi kala ini adalah asset based resolution. “Tidak ada cara lain, tidak ada mekanisme bail-out seperti perbankan,” ujar orang nomor satu di Kemenkop dan UKM ini.
Menurutnya, tugas utama pemerintah adalah mengembalikan uang anggota KSP Indosurya yang sudah digelapkan. Teten menilai bahwa pengawalan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Satgas tidak bisa efekti karena aset dan uang anggota KSP Indosurya sudah tidak ada.
Akibatnya, PKPU tidak bisa dijalankan karena asetnya sudah tidak ada dan tidak ada pemidanaan kalau PKPU tidak dijalankan. “Artinya, proses tersebut diserahkan kembali ke para pihak,” ujarnya.
Teten berpandangan, pemindanaan dalam kasus ini merupakan salah satu jalan untuk menarik kembali aset-aset milik anggota KSP Indosurya yang telah digelapkan. Ia mengakui, proses persidangan perkara ini lebih berat ke UU Perkoperasian karena di situlah titik lemah dalam pengawasan koperasi.
Baca Juga: Aksi Korban KSP Indosurya Tuntut Keadilan
“Indosurya sadar betul, mereka mendirikan koperasi karena kita lemah dalam mengawasi. Jadi, Indosurya menghindar dari pengawasan OJK yang powerfull. Maka, UU Perkoperasian akan kita revisi,” ujarnya.
Menkop Teten menjelaskan, merujuk setelah krisis moneter 1998, regulasi perbankan langsung disempurnakan sehingga oknum-oknum dan spekulan tidak bisa melakukan berbagai manuver yang merugikan. “Para penjahat perbankan sekarang pindah ke KSP,” ujarnya.