Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Jakarta yang membebaskan mantan Direktur Ortos Holding, Ltd, Edward Seky Soeryadjaya dari dakwaan primer dalam perkara korupsi pada PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (9/3), menyampaikan, majelis hakim membebaskan terdakwa Edward Seky karena tidak terbukti melanggar dakwaan tersebut.
Baca Juga: Kejagung Sita Uang Rp20 Miliar dari Mantan Direktur Ortus Holding
“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Dakwaan Primair,” kata Ketut mengutip amar putusan.
Adapun dakwaan primair yang dituntutkan Tim JPU kepada terdakwa Edward Seky Soeryadjaya adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski demikian, kata Ketut, majelis hakim memvonis Edward Seky Soeryadjaya 2 tahun 9 bulan penjara dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012–2019 tersebut.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Edward Seky Soeryadjaya membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp32.721.491.200.
Baca Juga: Kejaksaan Pastikan Terpidana Dapen Pertamina Kembali Masuk Rutan
Adapun ketentuan uang pengganti tersebut dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa sebesar Rp32.503.852.600 subsidair 1 tahun penjara.
“Atas putusan tersebut, terdakwa dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” kata Ketut.